Oknum Ketua RT dan RW Terduga Pemeras Pemborong Terancam 9 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 31 Juli 2025 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang | Mata Aktual News — Dua oknum perangkat lingkungan di Kabupaten Tangerang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap seorang pemborong proyek pembangunan sekolah. Keduanya adalah HS (51), Ketua RW, dan S (35), Ketua RT, yang kini terancam hukuman pidana hingga sembilan tahun penjara.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan, kedua tersangka diamankan setelah tertangkap tangan melakukan pemerasan disertai ancaman terhadap korban. Kasus ini terjadi di Kecamatan Curug, tepatnya saat korban tengah mengerjakan proyek penambahan ruang kelas di salah satu SMP setempat.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ujar Indra dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Indra menjelaskan, kasus bermula saat korban—yang merupakan pihak pemborong—berinisiatif menemui ketua lingkungan setempat untuk menjalin koordinasi sebelum memulai pekerjaan. Namun, pertemuan tersebut justru menjadi awal dari upaya pemerasan.

“Dalam pertemuan itu, korban dimintai uang sebesar Rp35 juta. Korban sempat menolak dan hanya menyanggupi Rp15 juta, namun ditolak oleh tersangka yang kemudian menurunkan permintaan menjadi Rp30 juta dengan disertai ancaman menutup akses distribusi material bangunan,” jelas Indra.

Merasa dirugikan dan tertekan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Petugas yang menerima laporan langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku di sebuah kafe di kawasan Citra Raya.

“Barang bukti yang kami amankan di antaranya uang tunai sebesar Rp30 juta, satu unit telepon genggam, dan satu bundel kuitansi transaksi,” ungkap Indra.

Ia menegaskan bahwa jajaran Polresta Tangerang berkomitmen memberantas segala bentuk premanisme, khususnya yang berpotensi menghambat laju pembangunan dan investasi di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Kami telah membentuk Tim Patroli Sigap yang siap siaga mengantisipasi dan menindak aksi-aksi premanisme. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengalami hal serupa,” pungkasnya.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Merry WM

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Edarkan Obat Terlarang, Toko Minuman di Cipinang Besar Utara Gunakan Modus Jualan Snack dan Minuman
Empat Oknum Opang Paksa Turunkan Penumpang Taksol, Kini Resmi Jadi Tersangka
Polsek Ciledug Amankan Terduga Pelaku Curanmor Saat Gelar Operasi Kewilayahan
Belasan Konsumen Zhafirah Residence 2 Terlantar, Diduga Jadi Korban Penipuan Pengembang
Curi Uang Setoran Minimarket, Karyawan Diciduk Polsek Tigaraksa di Tasikmalaya
Polsek Pinang Bekuk Dua Spesialis Curanmor Asal Rumpin, Beraksi di Jogging Track Alam Sutera
Polda Jabar Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Internasional, Enam Balita Diselamatkan
MATA NEWS: Polisi Batuceper Tangkap Komplotan Curanmor Asal Lampung2 Motor dan 1 Mobil Diamankan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 20:06 WIB

Oknum Ketua RT dan RW Terduga Pemeras Pemborong Terancam 9 Tahun Penjara

Selasa, 29 Juli 2025 - 20:15 WIB

Diduga Edarkan Obat Terlarang, Toko Minuman di Cipinang Besar Utara Gunakan Modus Jualan Snack dan Minuman

Selasa, 29 Juli 2025 - 17:54 WIB

Empat Oknum Opang Paksa Turunkan Penumpang Taksol, Kini Resmi Jadi Tersangka

Senin, 28 Juli 2025 - 13:51 WIB

Polsek Ciledug Amankan Terduga Pelaku Curanmor Saat Gelar Operasi Kewilayahan

Sabtu, 19 Juli 2025 - 17:50 WIB

Belasan Konsumen Zhafirah Residence 2 Terlantar, Diduga Jadi Korban Penipuan Pengembang

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights