TANGERANG | Mata Aktual News – Polres Metro Tangerang Kota tengah menangani kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang pria berinisial (S) , warga Desa Keboncau, Kecamatan Teluknaga. Pelaku diduga melecehkan delapan anak yang masih duduk di bangku kelas 3 SD, berusia antara 7 hingga 9 tahun.
Kasus ini mencuat setelah Yusup, keluarga salah satu korban, membuat laporan resmi. Nomer: LP / B / 1170 / VIII /2025 / SPKT / POLRES METRO TANGERANG KOTA / POLDA METRO JAYA tanggal 13 Agustus 2025 atas nama pelapor Sdri. ASNA BT ASMAT. Menurutnya, pelaku memanfaatkan iming-iming makanan seperti mie instan dan bakso untuk merayu korban. Tindakan tersebut diduga dilakukan berulang kali di berbagai lokasi, termasuk sebuah saung di tengah sawah.

“Saya sangat kecewa dan geram. Sebelum keluarga saya menjadi korban, sudah ada enam korban lain yang justru dimediasi oleh Ketua RT setempat. Kasus seperti ini tidak seharusnya dimediasi karena menyangkut kejahatan luar biasa terhadap anak,” ujar Yusup kepada wartawan kamis (14/8/2025)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yusup berharap pihak kepolisian juga memeriksa Ketua RT yang memediasi kasus tersebut. Ia khawatir, mediasi dilakukan karena para korban dan keluarga mereka kurang memahami proses hukum, sehingga hak mereka untuk mendapatkan keadilan terabaikan.
Keluarga korban mengapresiasi langkah cepat Polres Metro Tangerang Kota dalam merespons laporan. Namun, mereka meminta proses hukum berjalan transparan dan tuntas, serta pelaku mendapatkan hukuman setimpal.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolresta Metro Tangerang Kota belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan wartawan melalui pesan singkat.
Penulis: Dian Pramudja
Editor: Merry WM