
Mata Aktual News– Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2025 membuka peluang besar bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Meskipun demikian, tantangan masih ada dan membutuhkan kolaborasi aktif dari berbagai pihak.
Hal ini menjadi fokus utama diskusi “Tantangan UMKM dalam Pengadaan Barang/Jasa” yang diselenggarakan Lembaga Pendidikan Masyarakat Anti Korupsi (LPMAK) pada 28 Mei 2025 di Jakarta.

Ketua Umum LPMAK, Imam Nurcahya, menekankan pentingnya sinergi pemerintah, lembaga terkait, dan UMKM untuk memaksimalkan peluang yang ada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diskusi tersebut menghadirkan perwakilan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Dinas UMKM Provinsi Jakarta. Ivana dari LKPP menjelaskan komitmen LKPP dalam memfasilitasi akses UMKM ke lelang pemerintah melalui platform daring yang transparan. LKPP juga siap membantu UMKM memperoleh sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), salah satu syarat penting dalam pengadaan pemerintah.
Namun, Ketua Aliansi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Hasan Basri SH, menyoroti perlunya peningkatan sosialisasi, terutama di tingkat akar rumput seperti pasar tradisional. Banyak UMKM yang belum berani mengikuti lelang, dan proyek besar masih didominasi oleh pemain lama. Hasan menekankan pentingnya pemerataan kesempatan dalam pemerintahan baru. “Katanya,
Menanggapi hal tersebut, Alfa Tegar dari Dinas PPKUMKM Provinsi DKI Jakarta menyatakan dukungan penuh terhadap pengembangan UMKM. Pemerintah Provinsi Jakarta aktif membina pelaku usaha mikro melalui program “Jakarta Entrepreneur,” yang memberikan informasi, meningkatkan kualitas barang/jasa, dan membantu sertifikasi TKDN.”jelasnya,
Diskusi yang diinisiasi LPMAK diharapkan menjadi wadah komunikasi efektif antara pemerintah, lembaga pendukung, dan UMKM. Sinergi yang kuat akan mewujudkan harapan baru bagi UMKM dalam pengadaan pemerintah, mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan merata di Indonesia. Perpres 48/2025 menjadi titik awal yang menjanjikan, namun keberhasilannya bergantung pada komitmen dan kerja sama semua pihak.
Reporter: Syahrudin Akbar
Editor: Merry WM