Jakarta | Mata Aktual News — Tiga tokoh publik yang belakangan menjadi pusat perhatian, yakni Roy Suryo, dr. Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa), dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar—atau dikenal sebagai kelompok RRT—memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025). Ketiganya hadir sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden Joko Widodo.
Pantauan Mata Aktual News sejak pagi menunjukkan suasana di Polda Metro Jaya cukup padat. Puluhan simpatisan membawa poster dukungan, sementara awak media dari berbagai platform memadati area pintu masuk Gedung Ditreskrimum. Kehadiran massa sempat membuat arus masuk menuju ruang pemeriksaan tersendat.

Dr. Tifa tiba paling awal dan memilih langsung menuju ruang pemeriksaan tanpa memberikan keterangan. Langkahnya diikuti sekitar pukul 10.30 WIB oleh Roy Suryo dan Rismon yang datang bersamaan didampingi tim kuasa hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Spanduk bertuliskan “Tegakkan Keadilan Untuk Rakyat” hingga “RRT Pejuang Kebenaran” tampak dibentangkan pendukung saat keduanya memasuki gedung.

Sebelum masuk ruang pemeriksaan, Roy Suryo menyempatkan diri menyapa wartawan yang menunggu sejak pagi.
“Kami tidak hanya mewakili pribadi, tetapi mewakili rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan atas negeri ini,” ucap Roy.
Ia menegaskan bahwa dirinya percaya proses hukum akan berjalan objektif.
“Dengan ridho Allah SWT, saya percaya keadilan akan ditegakkan,” tambahnya.
Rismon: Ingin Dengar Langsung Dasar Penetapan Tersangka
Rismon Hasiholan, yang kerap hadir sebagai narasumber digital forensik, menegaskan ia datang dengan itikad baik.
“Saya ingin mendengar langsung apa alasan penyidik menjadikan saya tersangka,” ujarnya singkat.
Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Sarat Kejanggalan
Tim kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Pembela RRT menilai ada sejumlah kejanggalan dalam penetapan tersangka terhadap klien mereka.
“Kami menilai unsur pencemaran nama baik yang dituduhkan tidak terpenuhi. Apa yang disampaikan klien kami merupakan pendapat, analisis, dan kritik—semuanya dijamin undang-undang,” ujar salah satu perwakilan kuasa hukum.
Ia juga menegaskan bahwa ketiga kliennya tetap kooperatif.
“Kami meminta penyidik bekerja objektif dan profesional, tidak terpengaruh tekanan politik maupun opini yang berkembang di publik,” ujarnya.
Tim hukum menyebut telah menyiapkan berbagai dokumen pembelaan yang dianggap dapat memperkuat posisi legal ketiga tersangka. “Semuanya akan kami buka pada tahap pemeriksaan berikutnya,” pungkasnya.
Daftar Tersangka Terbagi Dua Klaster
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster.
Klaster pertama, dijerat Pasal 310, 311, 160 KUHP dan pasal-pasal UU ITE, terdiri dari:
Eggi Sudjana
Kurnia Tri Rohyani
Muhammad Rizal Fadhillah
Rustam Effendi
Damai Hari Lubis
Klaster kedua, yang meliputi Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa, dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP serta pasal UU ITE terkait akses data elektronik dan distribusi informasi.
Pemeriksaan Masih Berlangsung Tertutup
Hingga laporan ini diterbitkan, pemeriksaan terhadap ketiganya masih berlangsung secara tertutup. Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan terbaru mengenai perkembangan materi pemeriksaan maupun langkah hukum lanjutan.
Kasus ini diperkirakan terus menyita perhatian publik, mengingat isu ijazah Presiden Jokowi dan perdebatan mengenai batas kebebasan berekspresi di ruang digital masih menjadi topik panas di masyarakat.
Reporter: Rega / Ferdiansyah
Editor: Merry WM
Mata Aktual News — Aktual, Tajam, Terpercaya







