Jakarta, Mata Aktual News– Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi buruh dan karyawan swasta wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada Rabu (03/03/2026), mengingatkan seluruh perusahaan swasta agar memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu.
“Perusahaan swasta harus membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran 2026,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menekankan bahwa pembayaran THR tidak boleh dicicil dan harus diberikan secara penuh serta transparan kepada para pekerja.
Senada dengan itu, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran melalui Kementerian Ketenagakerjaan terkait pelaksanaan pembayaran THR tahun 2026.
“Kami menekankan THR wajib dibayar secara penuh, tidak boleh dicicil. Kami meminta THR dibayarkan paling lambat, dan perusahaan diimbau untuk membayarkannya lebih cepat,” ujarnya.
Besaran THR 2026
Adapun ketentuan besaran THR sebagai berikut:
Masa kerja 12 bulan atau lebih: berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah penuh.
Masa kerja kurang dari 12 bulan: diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan tetap berhak mendapatkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran nominal dapat bervariasi tergantung kebijakan dan kemampuan masing-masing perusahaan, namun tidak boleh kurang dari ketentuan minimum yang telah ditetapkan pemerintah.
Reporter: Eko
Editor Ryan Rinaldi







