KABAR GEMBIRA: THR dan BHR 2026 Cair H-7 Idul Fitri untuk Buruh, Karyawan Swasta, dan Ojol

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mata Aktual News– Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi buruh dan karyawan swasta wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada Rabu (03/03/2026), mengingatkan seluruh perusahaan swasta agar memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu.

“Perusahaan swasta harus membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran 2026,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menekankan bahwa pembayaran THR tidak boleh dicicil dan harus diberikan secara penuh serta transparan kepada para pekerja.

Senada dengan itu, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran melalui Kementerian Ketenagakerjaan terkait pelaksanaan pembayaran THR tahun 2026.

“Kami menekankan THR wajib dibayar secara penuh, tidak boleh dicicil. Kami meminta THR dibayarkan paling lambat, dan perusahaan diimbau untuk membayarkannya lebih cepat,” ujarnya.
Besaran THR 2026

Adapun ketentuan besaran THR sebagai berikut:

Masa kerja 12 bulan atau lebih: berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah penuh.

Masa kerja kurang dari 12 bulan: diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan tetap berhak mendapatkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran nominal dapat bervariasi tergantung kebijakan dan kemampuan masing-masing perusahaan, namun tidak boleh kurang dari ketentuan minimum yang telah ditetapkan pemerintah.

Reporter: Eko
Editor Ryan Rinaldi

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Belum Kantongi Izin Lengkap, Fourthwall Padel di Haji Nawi Disegel
Tertibkan Parkir Liar di Karet Semanggi, Petugas Gabungan Angkut 24 Motor
JATA: Eksploitasi Air Tanah di Jakarta Picu Kerusakan Masif
UP PMPTSP Jatinegara, Kelurahan Jatinegara Perkuat Sinergi Penataan Fasum
Surat Edaran Bupati Tangerang Dilanggar, Truk Tanah Proyek BBI Pondok Kelor Masih Melenggang
PTSP Setiabudi Gelar Sosialisasi Layanan Jasa Desain Gambar Teknik Perizinan dan Non-Perizinan Gratis
Sambut Dandim Baru, Rudy: Bangun Bogor Tak Bisa Sendiri
Kepercayaan Warga Menipis, FOMPPA Soroti Kondisi Jalan Rusak di Pakuhaji
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:07 WIB

KABAR GEMBIRA: THR dan BHR 2026 Cair H-7 Idul Fitri untuk Buruh, Karyawan Swasta, dan Ojol

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:27 WIB

Belum Kantongi Izin Lengkap, Fourthwall Padel di Haji Nawi Disegel

Kamis, 26 Februari 2026 - 05:13 WIB

JATA: Eksploitasi Air Tanah di Jakarta Picu Kerusakan Masif

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:51 WIB

UP PMPTSP Jatinegara, Kelurahan Jatinegara Perkuat Sinergi Penataan Fasum

Rabu, 25 Februari 2026 - 02:17 WIB

Surat Edaran Bupati Tangerang Dilanggar, Truk Tanah Proyek BBI Pondok Kelor Masih Melenggang

Berita Terbaru

Pemerintahan

Belum Kantongi Izin Lengkap, Fourthwall Padel di Haji Nawi Disegel

Selasa, 3 Mar 2026 - 16:27 WIB

Verified by MonsterInsights