Jakarta | Mata Aktual News — Pemenuhan hak kesehatan warga sebagai bagian dari hak asasi manusia (HAM) dinilai masih menghadapi berbagai kendala serius di lapangan. Persoalan tersebut mencakup pelayanan kegawatdaruratan yang masih kerap berorientasi administratif, lemahnya pendekatan pencegahan penyakit, hingga terbatasnya akses layanan bagi kelompok rentan.
Hal itu mengemuka dalam diskusi publik bertema “Hak Kesehatan Warga dalam Pemenuhan Hak Asasi Manusia” yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil HAM) DKI Jakarta di Rusunawa Jagakarsa, Rabu (24/12/2024).
Sekretaris Rekan Indonesia DKI Jakarta, Adi Sulistio, menyoroti implementasi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan. Menurutnya, regulasi tersebut dalam praktik justru sering mempersempit definisi kegawatdaruratan, sehingga berdampak pada penundaan pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hak atas kesehatan adalah hak asasi manusia, bukan hak bersyarat yang diseleksi secara administratif di pintu IGD. Namun yang terjadi, risiko justru dipindahkan dari sistem pelayanan kepada tubuh warga,” tegas Adi.
Ia menekankan, dalam kondisi darurat, prinsip kehati-hatian seharusnya berpihak pada keselamatan pasien. “Negara tidak boleh bersembunyi di balik prosedur ketika nyawa warga dipertaruhkan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Pemuda Cinta Tanah Air (PITA), Ervan Purwanto, menilai bahwa Jakarta sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah. Namun, implementasi perda tersebut dinilai belum berjalan optimal.
“Perda Sistem Kesehatan Daerah tidak boleh dimaknai sebatas pelayanan kuratif. Aspek pencegahan harus diperkuat. Pemeriksaan kesehatan rutin kepada masyarakat idealnya dilakukan lebih dari sekadar setahun sekali, mengingat tingginya aktivitas dan risiko kesehatan warga perkotaan,” kata Ervan.
Ervan juga menyoroti pemenuhan hak kesehatan bagi penyandang disabilitas, khususnya disabilitas mental. Ia menilai biaya obat-obatan yang harus dikonsumsi secara berkelanjutan masih menjadi beban besar bagi keluarga penyandang disabilitas.
“Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin akses layanan kesehatan dan ketersediaan obat bagi penyandang disabilitas. Ini bukan belas kasihan, melainkan kewajiban negara dalam pemenuhan HAM,” tegasnya.
Dari sisi medis, dr. Dewi Wulandari menekankan pentingnya penguatan pendekatan preventif melalui program pemeriksaan kesehatan gratis dan rutin. Menurutnya, banyak penyakit tidak menular seperti hipertensi, diabetes, serta gangguan gizi dapat dikendalikan lebih dini apabila terdeteksi sejak awal.
“Cek kesehatan gratis secara berkala merupakan investasi kesehatan publik. Banyak warga datang ke fasilitas kesehatan dalam kondisi sudah berat. Padahal pencegahan jauh lebih efektif, efisien, dan manusiawi,” jelasnya.
Diskusi publik yang digelar Kanwil HAM DKI Jakarta ini diharapkan menjadi momentum evaluasi sekaligus dorongan bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk menghadirkan kebijakan kesehatan yang lebih berperspektif HAM.
Para narasumber sepakat bahwa pelayanan kegawatdaruratan yang humanis, penguatan pencegahan penyakit, perlindungan kelompok rentan, serta pembelajaran dari praktik baik kota lain melalui kerja sama sister city perlu dipandang sebagai satu kesatuan dalam pemenuhan hak kesehatan warga.
Reporter: Syahrudin Akbar
Editor: Akmal Aoulia







