TANGERANG, Mata Aktual News– Aksi cepat dan sigap ditunjukkan jajaran Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Hanya dalam hitungan jam, pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di parkiran luar depan Tangcity Mall berhasil diringkus saat hendak menjual hasil curiannya.
Peristiwa terjadi Selasa (3/3/2026) malam. Korban yang memarkirkan Honda Beat Street miliknya di area parkir pinggir jalan dibuat panik saat mendapati kendaraannya raib. Beruntung, motor tersebut dilengkapi perangkat GPS.
Tanpa membuang waktu, korban melapor ke polisi. Tim opsnal langsung bergerak melakukan pelacakan sinyal yang terdeteksi mengarah ke wilayah Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit, mengatakan pihaknya menerjunkan tim gabungan Unit Krimum, Resmob dan Ranmor untuk melakukan pengejaran.
“Begitu posisi kendaraan terdeteksi bergerak ke arah Bogor, tim langsung melakukan tracking dan pengejaran. Pelaku kami amankan saat hendak bertransaksi dengan penadah,” tegasnya.
Pelaku berinisial R.T.S. (28) ditangkap di Kampung Jeletreng, Desa Pengasinan, Gunung Sindur. Ia kedapatan hendak menjual motor curian kepada penadah berinisial C.H. alias A (43). Keduanya langsung digelandang ke Mapolres.
Dari pemeriksaan terungkap, pelaku datang ke Tangcity menggunakan angkutan umum. Ia mengintai area parkir selama kurang lebih dua jam untuk mencari motor yang dianggap mudah digasak. Saat menemukan motor tak terkunci stang, pelaku mendorongnya menjauh lalu membuat kunci duplikat sebelum kabur.
Ironisnya, sebelum transaksi selesai, pelaku sempat meminta uang Rp150 ribu kepada penadah melalui dompet digital untuk biaya pembuatan kunci.
“Ini sudah dua kali pelaku menjual motor kepada penadah yang sama. Artinya praktik ini dilakukan berulang,” ujar Kasat Reskrim.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Honda Beat Street, kunci duplikat, dua telepon genggam, serta dokumen kendaraan.
Kini kedua pelaku mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang Kota. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan serta Pasal 591 atau 592 KUHP tentang penadahan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan.
“Pastikan kendaraan terkunci stang, gunakan pengaman tambahan, dan parkir di tempat yang diawasi. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku curanmor,” tandasnya.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Ryan Rinaldi







