Kabupaten Tangerang | Mata Aktual News – Dugaan kebocoran distribusi gas LPG 3 kilogram bersubsidi dari wilayah Kabupaten Tangerang menuju Rumpin, Kabupaten Bogor, mencuat ke publik. Aktivitas mencurigakan di kawasan Kelapa Dua menjadi sorotan setelah diduga menjadi titik transit gas bersubsidi yang disalurkan secara ilegal.
Tim Mata Aktual News menemukan kegiatan pemindahan tabung gas bersubsidi di Perumahan Bohemia, Kelapa Dua, yang dilakukan tanpa izin resmi dan tanpa standar keamanan. Beberapa mobil pick-up bertuliskan PT KG tampak memindahkan tabung di pinggir jalan tanpa pengawasan aparat.
“Sudah lebih dari setahun kegiatan seperti ini terjadi. Hampir tiap hari ada mobil gas parkir mindahin tabung. Kadang malam, kadang sore,” ujar salah seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan, Kamis (9/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironisnya, aktivitas ilegal itu berlangsung hanya beberapa ratus meter dari Mapolsek Kelapa Dua. Warga pun mempertanyakan mengapa aparat seolah menutup mata terhadap kegiatan yang jelas melanggar aturan distribusi energi bersubsidi.
Diduga Terhubung ke Jaringan Pengoplosan di Rumpin
Sumber internal menyebutkan bahwa gas hasil pemindahan dari Kelapa Dua dibawa ke wilayah Rumpin, Bogor, untuk dioplos dan dikemas ulang sebelum dipasarkan kembali dengan harga non-subsidi. Sejumlah nama disebut terlibat dalam jaringan ini, termasuk oknum aparat dan seorang koordinator lapangan bernama Robin.
KPKB Desak Investigasi BPH Migas
Menanggapi temuan tersebut, Zefferi, aktivis dari Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (KPKB), menyatakan pihaknya akan segera melayangkan surat resmi kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk meminta investigasi menyeluruh.
“Kami menemukan dua mobil pick-up bermuatan tabung gas melon bersubsidi. Nomor polisinya kami rahasiakan demi penyelidikan. Ini bukan kasus kecil, melainkan sindikat terstruktur. Kami menduga ada keterlibatan oknum penegak hukum,” ungkap Zefferi kepada Mata Aktual News.
KPKB mendesak aparat penegak hukum dan BPH Migas agar segera menelusuri rantai distribusi gas dari agen hingga titik akhir yang diduga menyimpang.
Langgar UU Migas dan Rugikan Negara
Apabila dugaan ini terbukti, praktik tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta PP Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas. Pemindahan isi tabung tanpa izin dan penyalahgunaan gas bersubsidi merupakan tindak pidana penyalahgunaan energi bersubsidi, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Kasus ini menjadi potret lemahnya pengawasan di tingkat daerah, sekaligus peringatan bagi pemerintah dan Pertamina agar memperketat pengawasan distribusi energi bersubsidi.
“Gas 3 kilogram itu hak masyarakat kecil. Kalau diselewengkan seperti ini, negara rugi, rakyat menderita,” tegas Zefferi menutup pernyataannya.







