TANGERANG, Mata Aktual News – Berbagai cara dilakukan pengedar obat keras untuk mengelabui aparat. Kali ini, ratusan butir obat keras disembunyikan di dalam tong sampah dengan harapan tak terendus petugas. Namun, akal bulus itu akhirnya kandas setelah personel Polsek Cisoka Polresta Tangerang membekuk seorang pria berinisial FZ (23).
Penangkapan dilakukan pada Minggu (2/8/2026) dini hari di sebuah toko yang berada di depan Stasiun Tigaraksa, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, dari tangan pelaku polisi menyita 270 butir obat keras jenis Hexymer dan 6 butir Tramadol yang diduga akan diedarkan secara ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Obat keras tersebut disembunyikan di dalam tong sampah dan dibungkus menggunakan plastik warna hitam,” ujar Indra.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat keras di lokasi tersebut. Berbekal laporan itu, anggota Polsek Cisoka bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Terduga pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Cisoka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Penyidik kini masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap asal-usul obat keras itu sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan pengedar lain yang memasok barang kepada tersangka.
Atas perbuatannya, FZ dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP. Ia terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polresta Tangerang dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang dinilai dapat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan masyarakat.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Redaksi








