Modus Baru Pengedar Obat Keras! Sembunyikan Barang Haram di Tong Sampah, Akhirnya Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Minggu, 2 Agustus 2026 - 23:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Mata Aktual News – Berbagai cara dilakukan pengedar obat keras untuk mengelabui aparat. Kali ini, ratusan butir obat keras disembunyikan di dalam tong sampah dengan harapan tak terendus petugas. Namun, akal bulus itu akhirnya kandas setelah personel Polsek Cisoka Polresta Tangerang membekuk seorang pria berinisial FZ (23).

Penangkapan dilakukan pada Minggu (2/8/2026) dini hari di sebuah toko yang berada di depan Stasiun Tigaraksa, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, dari tangan pelaku polisi menyita 270 butir obat keras jenis Hexymer dan 6 butir Tramadol yang diduga akan diedarkan secara ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Obat keras tersebut disembunyikan di dalam tong sampah dan dibungkus menggunakan plastik warna hitam,” ujar Indra.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat keras di lokasi tersebut. Berbekal laporan itu, anggota Polsek Cisoka bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Terduga pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Cisoka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Penyidik kini masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap asal-usul obat keras itu sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan pengedar lain yang memasok barang kepada tersangka.

Atas perbuatannya, FZ dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP. Ia terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polresta Tangerang dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang dinilai dapat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan masyarakat.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Redaksi

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Sikat 1.623 Butir Obat Keras Diduga Disalahgunakan di Tangerang
21,36 Gram Sabu Disikat Polisi di Pasar Kemis, AP Alias B Masuk Bui
Polsek Kelapa Dua Amankan Unjuk Rasa Ormas MADAS, Polisi Bagikan Minuman kepada Massa
Wakapolri Buka Kapolri Cup II Indoor Skydiving di Cikeas, Diikuti 382 Peserta dari 10 Negara
Patroli Laut, Kapolresta Tangerang Sisir Perairan Pulau Cangkir hingga Batas Serang
Jelang Persija vs Persib di GBK, Polres Tangerang Kota Siagakan Pengamanan di Jalur hingga Stasiun
17.800 Personel Dikerahkan! Persija vs Persib di GBK Dikawal Superketat
Singgah di Masjid Natabel Jannah, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo Berbagi Santunan dan Jumat Berkah
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 21:09 WIB

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Sikat 1.623 Butir Obat Keras Diduga Disalahgunakan di Tangerang

Jumat, 18 September 2026 - 22:09 WIB

21,36 Gram Sabu Disikat Polisi di Pasar Kemis, AP Alias B Masuk Bui

Kamis, 17 September 2026 - 17:24 WIB

Polsek Kelapa Dua Amankan Unjuk Rasa Ormas MADAS, Polisi Bagikan Minuman kepada Massa

Kamis, 17 September 2026 - 15:01 WIB

Wakapolri Buka Kapolri Cup II Indoor Skydiving di Cikeas, Diikuti 382 Peserta dari 10 Negara

Senin, 14 September 2026 - 18:17 WIB

Patroli Laut, Kapolresta Tangerang Sisir Perairan Pulau Cangkir hingga Batas Serang

Berita Terbaru

Jakarta

Kopdar SWI Jaya: Solidkan Barisan, Siapkan Program Gebrakan

Minggu, 20 Sep 2026 - 12:30 WIB

Verified by MonsterInsights