Yogyakarta, Mata Aktual News — Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (DPP AWDI) bersama jajaran pengurus wilayah (DPW) dan cabang (DPC) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan silaturahmi ke Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DIY, Selasa (7/10/2025). Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Kesbangpol DIY, Lilik Andi Aryanto, beserta jajaran.
Pertemuan ini membahas pentingnya pemahaman dan perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), terutama terkait hak cipta dan royalti musik, yang kerap menimbulkan polemik di industri kreatif dan hiburan.
Ketua Umum DPP AWDI, B. Waja, S.H., M.H., menegaskan bahwa isu pelanggaran hak cipta di Indonesia perlu ditangani secara serius melalui kolaborasi lintas lembaga dan edukasi publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seringkali timbul konflik dalam pemanfaatan karya cipta — baik musik, logo, maupun merek dagang. Karena itu, AWDI mendorong kolaborasi semua pihak, agar ada sinergi antara pemilik regulasi, fasilitator, dan masyarakat. Kami siap berkontribusi lewat forum edukatif seperti seminar atau diskusi publik,” ujar Waja.
Ia menambahkan, sektor-sektor seperti pariwisata, hotel, kafe, tempat hiburan, dan event organizer juga harus memahami kewajiban membayar royalti kepada pencipta karya. Rencananya, AWDI akan menyelenggarakan seminar nasional bertema “Pemanfaatan dan Perlindungan Hak Cipta di Era Digital” yang akan digelar di Hotel Top Malioboro, Yogyakarta.
Sekretaris DPW AWDI DIY, Maria Veronica, S.E., turut menegaskan bahwa kegiatan tersebut akan menghadirkan narasumber dari berbagai instansi pemerintah, pelaku industri, dan akademisi.
“Kita ingin memastikan informasi soal royalti dan hak cipta tersampaikan secara jelas kepada masyarakat dan pelaku usaha,” ujarnya.
Sementara itu, Eddy B. Siagian, S.H., M.H., dari Departemen Hukum DPP AWDI, mengingatkan bahwa ketentuan mengenai royalti telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan Musik.
“Pasal 3 PP 56/2021 menegaskan, setiap pihak yang menggunakan lagu atau musik untuk kepentingan komersial wajib membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN),” jelas Eddy.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kesbangpol DIY, Lilik Andi Aryanto, memberikan apresiasi atas langkah AWDI yang dinilai sejalan dengan semangat edukasi publik dan keterbukaan informasi.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal memperkuat kesadaran hukum dan perlindungan karya cipta di tengah pesatnya perkembangan industri kreatif nasional.
“Kami menyambut baik inisiatif DPP AWDI. Isu HAKI ini penting untuk diseminarkan dan kami siap memfasilitasi kegiatan tersebut dengan menghadirkan pihak terkait serta kalangan akademisi,” ungkap Lilik dalam sambutannya.







