Samarinda | Mata Aktual News — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus penjualan tanah kapling di Jalan Padat Karya, Gang H. Mastuang, Samarinda, mencuat ke permukaan. Seorang pria bernama Mujahid Islami dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) karena diduga merugikan puluhan hingga ratusan pembeli.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum salah satu korban berinisial H, modus yang digunakan pelaku adalah bekerja sama dengan pihak pemilik tanah tanpa payung hukum yang jelas. Pelaku mengaku mendapat kuasa dari orang tuanya yang sedang sakit dan tidak dapat berkomunikasi, lalu membuat perjanjian penjualan dengan sistem cicilan kepada para pembeli.

Namun, seiring berjalannya waktu, Mujahid Islami diduga tidak menyetorkan pembayaran sesuai kesepakatan kepada pemilik tanah. Bahkan, pelaku diduga sudah menerima uang dari para korban dengan total mencapai Rp3–4 miliar, namun tidak dapat menunjukkan sertifikat tanah yang dijualnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Klien kami membeli tanah kapling seharga Rp85 juta. Sertifikatnya tak kunjung selesai, meski sudah berulang kali disomasi. Karena tidak ada itikad baik, kami melaporkan pelaku dengan pasal 372 dan 378 KUHP,” ungkap kuasa hukum korban kepada Mata Aktual News, Selasa (13/8/2025).
Ironisnya, dugaan penipuan ini tidak hanya menimpa korban H, tetapi juga sekitar 200 orang pembeli lain yang sebagian bahkan telah melunasi pembayaran.
Kuasa hukum berharap APH bertindak tegas dan segera menuntaskan penyidikan, termasuk memanggil pelaku yang telah menerima surat panggilan kedua.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan mafia tanah di Indonesia, yang kerap memanfaatkan lemahnya pengawasan dan celah hukum untuk merugikan masyarakat.
(Redaksi)