Jakarta, Mata Aktual News – Polemik pungutan sukarela yang terasa sebagai kewajiban kembali mencuat di tengah pelaksanaan Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) 2025 di Jakarta. Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dan warga mengaku mendapat tekanan moral untuk berpartisipasi dalam kegiatan yang sejatinya bersifat sukarela.
Istilah satir “Susu Bibi” pun muncul di kalangan publik, mengingatkan pada praktik serupa di masa Orde Baru yang dikenal dengan sebutan “Susu Tante” dan “Susu Nenek” — simbol pungutan yang dilakukan atas nama sukarela namun beraroma kewajiban.
Secara formal, Bulan Dana PMI bertujuan menghimpun dukungan masyarakat bagi kegiatan kemanusiaan. Namun, sejumlah laporan di lapangan menunjukkan adanya tafsir yang menyimpang ketika penggalangan dana dilakukan melalui jalur birokrasi pemerintahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah menilai, praktik semacam ini berpotensi mencederai prinsip dasar PMI yang menjunjung nilai kemanusiaan dan kerelawanan.
“Begitu unsur pemaksaan masuk, kegiatan itu bukan lagi amal kemanusiaan, melainkan pungutan terselubung,” tegas Amir saat dihubungi Mata Aktual News, Jumat (4/10).
Dasar hukum penggalangan dana PMI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980, yang secara tegas menyebutkan bahwa pengumpulan sumbangan harus dilakukan secara sukarela, serta maksimal 10 persen dari hasilnya boleh digunakan untuk biaya penyelenggaraan. Namun dalam praktik, sering kali muncul penafsiran yang keliru sehingga menyerupai sistem target setoran.
Kritik publik semakin menguat sejak terbitnya Instruksi Sekda DKI Jakarta Nomor E-0044 Tahun 2025, yang mengimbau seluruh jajaran Pemprov DKI untuk mendukung Bulan Dana PMI. Meski bersifat imbauan, dokumen tersebut dinilai membuka ruang multitafsir karena tidak memuat klausul tegas yang melarang pemaksaan dalam pengumpulan dana.
Dalam konteks birokrasi, kata Amir, imbauan sering kali diterjemahkan sebagai perintah.
“Pemerintah daerah punya kewajiban moral dan hukum untuk memastikan setiap bentuk penggalangan dana benar-benar transparan dan bersifat sukarela. PMI seharusnya menjadi simbol solidaritas, bukan simbol setoran,” ujarnya menegaskan.
Fenomena “Susu Bibi” ini menjadi pengingat bahwa praktik lama masih berpotensi berulang jika tidak disertai pengawasan ketat dan komitmen etik yang kuat. Jika dibiarkan, kegiatan yang sejatinya ditujukan untuk kemanusiaan justru bisa meruntuhkan nilai gotong royong dan menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kemanusiaan itu sendiri.







