Dari “Susu Tante” ke “Susu Bibi”: Pungutan Sukarela PMI yang Terasa Wajib

- Jurnalis

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 23:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mata Aktual News – Polemik pungutan sukarela yang terasa sebagai kewajiban kembali mencuat di tengah pelaksanaan Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) 2025 di Jakarta. Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dan warga mengaku mendapat tekanan moral untuk berpartisipasi dalam kegiatan yang sejatinya bersifat sukarela.

Istilah satir “Susu Bibi” pun muncul di kalangan publik, mengingatkan pada praktik serupa di masa Orde Baru yang dikenal dengan sebutan “Susu Tante” dan “Susu Nenek” — simbol pungutan yang dilakukan atas nama sukarela namun beraroma kewajiban.

Secara formal, Bulan Dana PMI bertujuan menghimpun dukungan masyarakat bagi kegiatan kemanusiaan. Namun, sejumlah laporan di lapangan menunjukkan adanya tafsir yang menyimpang ketika penggalangan dana dilakukan melalui jalur birokrasi pemerintahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah menilai, praktik semacam ini berpotensi mencederai prinsip dasar PMI yang menjunjung nilai kemanusiaan dan kerelawanan.

“Begitu unsur pemaksaan masuk, kegiatan itu bukan lagi amal kemanusiaan, melainkan pungutan terselubung,” tegas Amir saat dihubungi Mata Aktual News, Jumat (4/10).

Dasar hukum penggalangan dana PMI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980, yang secara tegas menyebutkan bahwa pengumpulan sumbangan harus dilakukan secara sukarela, serta maksimal 10 persen dari hasilnya boleh digunakan untuk biaya penyelenggaraan. Namun dalam praktik, sering kali muncul penafsiran yang keliru sehingga menyerupai sistem target setoran.

Kritik publik semakin menguat sejak terbitnya Instruksi Sekda DKI Jakarta Nomor E-0044 Tahun 2025, yang mengimbau seluruh jajaran Pemprov DKI untuk mendukung Bulan Dana PMI. Meski bersifat imbauan, dokumen tersebut dinilai membuka ruang multitafsir karena tidak memuat klausul tegas yang melarang pemaksaan dalam pengumpulan dana.

Dalam konteks birokrasi, kata Amir, imbauan sering kali diterjemahkan sebagai perintah.

“Pemerintah daerah punya kewajiban moral dan hukum untuk memastikan setiap bentuk penggalangan dana benar-benar transparan dan bersifat sukarela. PMI seharusnya menjadi simbol solidaritas, bukan simbol setoran,” ujarnya menegaskan.

Fenomena “Susu Bibi” ini menjadi pengingat bahwa praktik lama masih berpotensi berulang jika tidak disertai pengawasan ketat dan komitmen etik yang kuat. Jika dibiarkan, kegiatan yang sejatinya ditujukan untuk kemanusiaan justru bisa meruntuhkan nilai gotong royong dan menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kemanusiaan itu sendiri.

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Majelis Taklim Al Khoiriyah RW 007 Tawaqqufan Sambut Ramadhan
FORMULA Resmi Bergabung dengan MUI, Perkuat Sinergi Umat Islam
Ketua Siskomas Jatinegara Apresiasi Peran Pers pada HPN 2026
MT Al Qodariyah Hentikan Sementara Pengajian Jelang Ramadhan 1447 H
Milad ke-45, BKMT Gelar Pasar Gratis untuk Seribu Penerima Manfaat
Kepala Satpol PP Jatinegara Tinjau Langsung Genangan Air di Jalan DI Panjaitan
Musholla Baitul Muqorribin Gelar Tawaqufan dan Rowahan Sambut Ramadan
Diguyur Hujan, Warga RW 03 Cipinang Besar Utara Tetap Kerja Bakti Massal
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 13:17 WIB

Majelis Taklim Al Khoiriyah RW 007 Tawaqqufan Sambut Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:52 WIB

FORMULA Resmi Bergabung dengan MUI, Perkuat Sinergi Umat Islam

Senin, 9 Februari 2026 - 17:12 WIB

Ketua Siskomas Jatinegara Apresiasi Peran Pers pada HPN 2026

Minggu, 25 Januari 2026 - 22:45 WIB

MT Al Qodariyah Hentikan Sementara Pengajian Jelang Ramadhan 1447 H

Sabtu, 24 Januari 2026 - 14:50 WIB

Milad ke-45, BKMT Gelar Pasar Gratis untuk Seribu Penerima Manfaat

Berita Terbaru

Pemerintahan

JATA: Eksploitasi Air Tanah di Jakarta Picu Kerusakan Masif

Kamis, 26 Feb 2026 - 05:13 WIB

Verified by MonsterInsights