Curi Uang Setoran Minimarket, Karyawan Diciduk Polsek Tigaraksa di Tasikmalaya

- Jurnalis

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG – Mata Aktual News
Unit Reserse Kriminal Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang, Polda Banten berhasil mengamankan seorang pria berinisial AN (23), terduga pelaku pencurian uang setoran di sebuah minimarket tempatnya bekerja. AN ditangkap di kampung halamannya di Desa Cikapinis, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (16/7/2025).

Kapolsek Tigaraksa, AKP I Made Artana menjelaskan bahwa AN sebelumnya bekerja di minimarket yang berlokasi di Desa Matagara, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Pada Rabu, 9 Juli 2025, pihak manajemen melaporkan kehilangan uang setoran penjualan senilai Rp27 juta.

“Laporan tersebut kami tindak lanjuti dengan pemeriksaan sejumlah saksi serta rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi,” ujar AKP Made saat dikonfirmasi, Kamis (17/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penyelidikan, polisi mencurigai AN lantaran terekam CCTV menunjukkan gerak-gerik mencurigakan, termasuk diduga menyembunyikan sesuatu di balik bajunya. Tak lama setelah kejadian, AN juga diketahui meninggalkan kontrakan tanpa pemberitahuan.

Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ahmad Dasuki kemudian melakukan pelacakan hingga menemukan jejak keberadaan AN di Tasikmalaya. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.

“Kepada penyidik, yang bersangkutan mengakui telah mengambil uang setoran saat salah satu pegawai meninggalkan toko untuk sarapan sekitar pukul 08.00 pagi,” jelas Made.

Saat ini, AN telah ditahan di Polsek Tigaraksa guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

AKP Made mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan internal, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Sebagaimana arahan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, masyarakat dapat melaporkan kejadian mencurigakan melalui call center 110 atau layanan Halo Pak Kapolres di nomor 0811-1230-1110,” pungkasnya.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Merry WM

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Medsos, Ketua PWOIN Depok Laporkan Oknum HR
Diduga Jual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik, Sebuah Toko di Jakarta Timur Disorot Warga
Anak Perempuan 15 Tahun Diduga Dibawa Kabur, Dua Pria Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi
Polsek Jatiuwung Bongkar Peredaran Tramadol, Tiga Pelaku Diamankan
Pengusaha Material Laporkan Dugaan Penipuan Rp 307 Juta terkait Proyek Kampus UNTARA Jatake ke PolresTangerang Kota
Korban Rugi Rp400 Juta, Polresta Tangerang Bongkar Penipuan Ternak Babi
Polda Banten Bongkar Kasus Pengoplosan Gas di Sepatan, Respons Polsek Dipertanyakan
Lima Pelaku Curanmor Roda Tiga Digulung Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:26 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Medsos, Ketua PWOIN Depok Laporkan Oknum HR

Kamis, 25 Desember 2025 - 12:05 WIB

Diduga Jual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik, Sebuah Toko di Jakarta Timur Disorot Warga

Jumat, 19 Desember 2025 - 14:35 WIB

Anak Perempuan 15 Tahun Diduga Dibawa Kabur, Dua Pria Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi

Rabu, 17 Desember 2025 - 00:04 WIB

Polsek Jatiuwung Bongkar Peredaran Tramadol, Tiga Pelaku Diamankan

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:50 WIB

Pengusaha Material Laporkan Dugaan Penipuan Rp 307 Juta terkait Proyek Kampus UNTARA Jatake ke PolresTangerang Kota

Berita Terbaru

Pemerintahan

Gedung Baru KONI Diresmikan, Bupati Tangerang Pacu Prestasi Atlet

Sabtu, 10 Jan 2026 - 14:03 WIB

Verified by MonsterInsights