Curi Uang Setoran Minimarket, Karyawan Diciduk Polsek Tigaraksa di Tasikmalaya

- Jurnalis

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG – Mata Aktual News
Unit Reserse Kriminal Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang, Polda Banten berhasil mengamankan seorang pria berinisial AN (23), terduga pelaku pencurian uang setoran di sebuah minimarket tempatnya bekerja. AN ditangkap di kampung halamannya di Desa Cikapinis, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (16/7/2025).

Kapolsek Tigaraksa, AKP I Made Artana menjelaskan bahwa AN sebelumnya bekerja di minimarket yang berlokasi di Desa Matagara, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Pada Rabu, 9 Juli 2025, pihak manajemen melaporkan kehilangan uang setoran penjualan senilai Rp27 juta.

“Laporan tersebut kami tindak lanjuti dengan pemeriksaan sejumlah saksi serta rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi,” ujar AKP Made saat dikonfirmasi, Kamis (17/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penyelidikan, polisi mencurigai AN lantaran terekam CCTV menunjukkan gerak-gerik mencurigakan, termasuk diduga menyembunyikan sesuatu di balik bajunya. Tak lama setelah kejadian, AN juga diketahui meninggalkan kontrakan tanpa pemberitahuan.

Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ahmad Dasuki kemudian melakukan pelacakan hingga menemukan jejak keberadaan AN di Tasikmalaya. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.

“Kepada penyidik, yang bersangkutan mengakui telah mengambil uang setoran saat salah satu pegawai meninggalkan toko untuk sarapan sekitar pukul 08.00 pagi,” jelas Made.

Saat ini, AN telah ditahan di Polsek Tigaraksa guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

AKP Made mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan internal, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Sebagaimana arahan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, masyarakat dapat melaporkan kejadian mencurigakan melalui call center 110 atau layanan Halo Pak Kapolres di nomor 0811-1230-1110,” pungkasnya.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Merry WM

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Grup WhatsApp “Zoopardie” Jadi Sarang Pelecehan Digital, Oknum Guru Diseret Kasus
Polres Bitung Tancap Gas, Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar Terus Dikulik
98 Paket Sabu Digagalkan di Manado, Kapolresta: Narkoba Musuh Bersama
Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar di Bitung Masih Berjalan, Polres Dalami Kerugian Riil Korban
Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Medsos, Ketua PWOIN Depok Laporkan Oknum HR
Diduga Jual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik, Sebuah Toko di Jakarta Timur Disorot Warga
Anak Perempuan 15 Tahun Diduga Dibawa Kabur, Dua Pria Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi
Polsek Jatiuwung Bongkar Peredaran Tramadol, Tiga Pelaku Diamankan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:53 WIB

Grup WhatsApp “Zoopardie” Jadi Sarang Pelecehan Digital, Oknum Guru Diseret Kasus

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:30 WIB

Polres Bitung Tancap Gas, Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar Terus Dikulik

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:40 WIB

98 Paket Sabu Digagalkan di Manado, Kapolresta: Narkoba Musuh Bersama

Selasa, 20 Januari 2026 - 00:53 WIB

Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar di Bitung Masih Berjalan, Polres Dalami Kerugian Riil Korban

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:26 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Medsos, Ketua PWOIN Depok Laporkan Oknum HR

Berita Terbaru

P0LRI

Kapolres Tangerang Kota Rangkul Media, Santuni Anak Yatim

Kamis, 26 Feb 2026 - 20:06 WIB

Pemerintahan

JATA: Eksploitasi Air Tanah di Jakarta Picu Kerusakan Masif

Kamis, 26 Feb 2026 - 05:13 WIB

Verified by MonsterInsights