Bisnis Haram Tramadol Terbongkar, Polisi Sikat Pengedar di Pakuhaji

- Jurnalis

Minggu, 18 Januari 2026 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Mata Aktual News— Bisnis haram obat keras kembali digulung polisi. Polres Metro Tangerang Kota membongkar praktik peredaran Tramadol dan Hexymer ilegal di wilayah Pakuhaji. Seorang pria yang diduga pengedar diringkus, ribuan butir obat keras disita.

Pengungkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Tangerang pada Minggu (18/1/2026), setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya penjualan obat daftar G tanpa izin edar di kawasan Jalan Raya Pakuhaji, Kelurahan Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP Ronald Sianipar, petugas mengamankan pria berinisial W (30), warga Pakuhaji.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan tersangka, polisi menyita 1.291 butir Tramadol, 1.506 butir Hexymer, uang tunai sekitar Rp30 juta yang diduga hasil penjualan, satu unit telepon genggam, serta perlengkapan pengemasan.

Praktik ini dinilai berbahaya karena menyasar masyarakat umum tanpa pengawasan medis. Tramadol dan Hexymer kerap disalahgunakan dan berisiko menimbulkan ketergantungan hingga gangguan kesehatan serius.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menegaskan, aparat tidak akan mentolerir peredaran obat keras ilegal yang merusak generasi muda.

“Ini kejahatan serius. Obat keras tanpa izin edar sangat berbahaya dan sering disalahgunakan. Polri akan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegas Kapolres.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap, tersangka mengakui telah menjalankan bisnis haram tersebut selama sekitar dua bulan. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pemasok lain di balik peredaran obat keras tersebut.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Polsek Tangerang untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras ilegal.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu. Laporkan melalui call center 110,” ujar Kapolres.

Polres Metro Tangerang Kota memastikan akan terus menyisir wilayah rawan dan menutup ruang bagi peredaran obat keras ilegal yang mengancam keselamatan publik.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Ryan Rinaldi

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Metro Tangerang Kota Perkuat Sinergi Kamtibmas dan Salurkan Bantuan Sosial
Polsek Sepatan Gandeng BPPKB, Pengamanan dan Aksi Sosial “Jumat Berkah” Berjalan Terpadu
Polisi Pastikan May Day Kondusif, Pengamanan dan Pengawalan Diperketat
Kapolresta Tangerang Pimpin Pengamanan May Day: Kawal Buruh, Jaga Kondusif
Satlantas Polres Metro Tangerang Kota Gelar Polisi Sahabat Anak, Tanamkan Kesadaran Lalu Lintas Sejak Dini
Tak Pakai Helm hingga Lawan Arus? Kini Langsung Tertangkap ETLE Handheld di Kota Tangerang
Komplotan Curanmor Lintas Tangerang Dibongkar, Polisi: Sudah Beraksi Belasan Kali
Polisi Sikat Peredaran Obat Terlarang di Tangerang, 2 Pelaku Diciduk dengan Ratusan Butir Pil
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:31 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Perkuat Sinergi Kamtibmas dan Salurkan Bantuan Sosial

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:42 WIB

Polsek Sepatan Gandeng BPPKB, Pengamanan dan Aksi Sosial “Jumat Berkah” Berjalan Terpadu

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:24 WIB

Polisi Pastikan May Day Kondusif, Pengamanan dan Pengawalan Diperketat

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:16 WIB

Kapolresta Tangerang Pimpin Pengamanan May Day: Kawal Buruh, Jaga Kondusif

Kamis, 30 April 2026 - 16:06 WIB

Satlantas Polres Metro Tangerang Kota Gelar Polisi Sahabat Anak, Tanamkan Kesadaran Lalu Lintas Sejak Dini

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights