Jakarta Selatan | Mata Aktual News — Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Selatan akhirnya menyegel Fourthwall Padel yang berlokasi di Jalan Haji Nawi Raya, Gandaria Selatan, Cilandak, Selasa (3/3/2026).

Langkah tegas ini diambil lantaran fasilitas olahraga tersebut disebut belum melengkapi izin operasional, meski sudah beraktivitas.
Kepala Sudin CKTRP Jakarta Selatan, Andy Lazuardy, menegaskan bahwa penyegelan dilakukan sesuai aturan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bangunan ini belum memiliki izin yang dipersyaratkan namun sudah beroperasi. Karena itu, hari ini kami tetapkan penyegelan tetap sampai seluruh persyaratan dipenuhi,” tegas Andy.
Ia menjelaskan, sebelum tindakan penyegelan dilakukan, pihaknya telah menjalankan tahapan administratif secara bertahap. Mulai dari Surat Peringatan Pertama (SP1), SP2, SP3, hingga penyegelan awal pada November 2025.
Menurutnya, pemerintah tidak serta-merta menutup usaha, melainkan memberi ruang kepada pengelola untuk melengkapi kewajiban perizinan.
“Kami sudah beri kesempatan dan pembinaan. Namun karena belum juga dipenuhi, maka dilakukan penyegelan,” ujarnya.
Andy juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak mengabaikan aspek legalitas. Meski berada di zona komersial, setiap pembangunan dan operasional usaha tetap wajib memperhatikan aturan tata ruang serta dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Fourthwall Padel belum memberikan pernyataan resmi terkait penyegelan tersebut.
Reporter: Amor
Editor: Ryan Rinaldi







