Cilegon | Mata Aktual News – Dugaan penggunaan handphone (HP) secara bebas oleh seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bernama Asep TB di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon memicu sorotan publik. Informasi yang beredar menyebutkan, Asep diduga tetap bisa mengakses telepon genggam tanpa hambatan, meski aturan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) secara tegas melarang peredaran dan pemakaian HP di dalam lapas.
Aktivis hukum menilai dugaan tersebut merusak marwah penegakan aturan di lingkungan pemasyarakatan.
“Kalau benar ada WBP yang bebas memakai HP, ini sangat memalukan. Aturan sudah jelas, HP termasuk barang terlarang. Pihak Kalapas harus segera bertindak tegas,” tegas Zefferi, aktivis pemerhati hukum di Cilegon, Senin (22/9/2025).
Masyarakat juga menyoroti lemahnya pengawasan internal serta potensi praktik pembiaran terhadap barang haram lintas narapidana (HALINAR). Fenomena ini dinilai tidak bisa dianggap sepele, mengingat kasus serupa beberapa kali terungkap di berbagai lapas lain di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Lapas (Kalapas) Cilegon belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penggunaan HP oleh Asep TB. Namun, desakan publik agar dilakukan razia besar-besaran dan pemeriksaan menyeluruh semakin menguat.
“Jika tidak ada langkah tegas, dikhawatirkan lapas menjadi tempat yang tidak lagi steril dari pengendalian tindak pidana, khususnya kejahatan berbasis teknologi,” tambah Zefferi.
Kasus ini diharapkan segera ditindaklanjuti oleh Kemenkumham melalui Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten. Transparansi, ketegasan, dan komitmen bebas HALINAR dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas lembaga pemasyarakatan.







