Bandung | Mata Aktual News — Dugaan perusakan lingkungan akibat alih fungsi kebun teh di kawasan Pangalengan kian menguat. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat mengungkap adanya pengrusakan tanaman teh secara masif menggunakan alat berat yang dinilai mengancam keselamatan ekologis wilayah Bandung Selatan.
Direktur WALHI Jawa Barat, Wahyudin, menegaskan hilangnya tutupan tanaman teh telah mengurangi fungsi utama lahan sebagai daerah resapan air. Kondisi ini berpotensi meningkatkan limpasan air permukaan, mempercepat erosi dan sedimentasi sungai, serta memicu banjir bandang saat curah hujan tinggi.
“Tanaman teh selama ini berfungsi sebagai penyangga hidrologi. Ketika digantikan oleh lahan terbuka, risiko bencana meningkat tajam,” ujar Wahyudin, Selasa (2/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
WALHI menyoroti kebijakan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang dinilai membuka ruang kerja sama dengan pihak ketiga untuk menanam komoditas sayuran, khususnya kentang, di lahan kebun teh.
Menurut Wahyudin, praktik tersebut telah berlangsung bertahun-tahun dan mengubah fungsi kebun teh secara sistematis. “Ini bukan hanya kesalahan teknis, tetapi kekeliruan mendasar dalam tata kelola perkebunan negara yang berdampak langsung pada keselamatan lingkungan,” tegasnya.
PTPN sebelumnya menyebut luasan kerusakan sekitar 150 hektare. Namun WALHI menduga angka tersebut lebih besar berdasarkan temuan lapangan. Alih fungsi kebun teh menjadi lahan hortikultura skala besar disebut membuat tanah semakin rentan longsor dan mempercepat pendangkalan sungai-sungai kecil di wilayah hulu.
Selain mengganggu daya serap air, perubahan vegetasi juga berpotensi membawa material lumpur ke kawasan permukiman di Bandung Selatan.
WALHI menilai lemahnya pengawasan pemerintah terhadap Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasai PTPN turut menjadi akar persoalan. Hingga kini, disebutkan belum ada audit menyeluruh terhadap pemanfaatan konsesi tersebut.
Berdasarkan penelusuran yang dapat dikonfirmasi melalui ATR/BPN, terdapat ribuan hektare HGU PTPN di wilayah Kabupaten Bandung yang diduga telah habis masa berlakunya. Namun lahan tersebut disebut masih dimanfaatkan melalui skema sewa kepada pihak ketiga.
“Ini membuka dugaan adanya praktik penyimpangan karena seharusnya lahan yang habis masa HGU-nya dikembalikan kepada negara atau diperpanjang secara resmi,” kata Wahyudin.
Atas kondisi tersebut, WALHI mendesak pemerintah pusat dan daerah segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan perusakan lingkungan dan pelanggaran tata kelola lahan di kawasan Pangalengan.
“Ini bukan semata soal kebun teh, tetapi menyangkut keselamatan ekologis warga Bandung Selatan. Pemerintah harus hadir dan bertindak tegas,” pungkas Wahyudin.
Reporter: M. Rojai
Editor: Akmal Aoulia







