Ancaman 6 Tahun Penjara Mengintai Penimbun Solar Subsidi di Jakarta Utara

- Jurnalis

Senin, 8 September 2025 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara | Mata Aktual News – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar kembali terpantau di kawasan Jalan Pluit Raya, Jakarta Utara, pada Sabtu (7/9/2025). Dugaan kuat mengarah pada modus penimbunan solar subsidi dengan memanfaatkan celah sistem MyPertamina.

Hasil pantauan lapangan menunjukkan sebuah kendaraan box engkel bernopol B 9105 FAY, yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas sekitar 2.000 liter, keluar masuk SPBU 3314401 berulang kali. Mobil tersebut diduga bekerja sama dengan oknum operator, sehingga bisa dengan leluasa mengisi solar subsidi, lalu memutar kembali ke antrean untuk pengisian berikutnya.

Menurut keterangan warga sekitar, solar subsidi hasil pengisian tersebut dibawa ke sebuah lokasi penampungan di wilayah Jakarta Barat. Aktivitas ilegal itu disebut berlangsung hingga dini hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sosok berinisial MK disebut sebagai penanggung jawab lapangan dari praktik ini. Namun, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, MK tidak memberikan jawaban. Bahkan, seorang sopir yang beroperasi dalam jaringan ini sempat mengeluarkan ancaman akan bertindak kasar bila ada pihak yang mencoba menghentikan aktivitas mereka.

Jerat Hukum Berat Menanti

Pakar hukum menegaskan, praktik penimbunan BBM subsidi jelas melanggar hukum. Para pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 junto Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyalahgunaan BBM Bersubsidi. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Merugikan Negara, Menyusahkan Rakyat

Selain menimbulkan kerugian besar bagi negara, praktik mafia solar ini juga mengganggu distribusi BBM bersubsidi. Rakyat kecil yang seharusnya menerima manfaat justru kesulitan memperoleh solar subsidi karena pasokan berkurang.

Kondisi ini menimbulkan ironi. Bio Solar subsidi yang semestinya menjadi penopang aktivitas masyarakat menengah ke bawah justru diperdagangkan kembali sebagai solar industri demi keuntungan segelintir pihak.

Reporter: M. Rojay
Editor: Merry WM

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Medsos, Ketua PWOIN Depok Laporkan Oknum HR
Diduga Jual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik, Sebuah Toko di Jakarta Timur Disorot Warga
Anak Perempuan 15 Tahun Diduga Dibawa Kabur, Dua Pria Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi
Polsek Jatiuwung Bongkar Peredaran Tramadol, Tiga Pelaku Diamankan
Pengusaha Material Laporkan Dugaan Penipuan Rp 307 Juta terkait Proyek Kampus UNTARA Jatake ke PolresTangerang Kota
Korban Rugi Rp400 Juta, Polresta Tangerang Bongkar Penipuan Ternak Babi
Polda Banten Bongkar Kasus Pengoplosan Gas di Sepatan, Respons Polsek Dipertanyakan
Lima Pelaku Curanmor Roda Tiga Digulung Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:26 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Medsos, Ketua PWOIN Depok Laporkan Oknum HR

Kamis, 25 Desember 2025 - 12:05 WIB

Diduga Jual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik, Sebuah Toko di Jakarta Timur Disorot Warga

Jumat, 19 Desember 2025 - 14:35 WIB

Anak Perempuan 15 Tahun Diduga Dibawa Kabur, Dua Pria Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi

Rabu, 17 Desember 2025 - 00:04 WIB

Polsek Jatiuwung Bongkar Peredaran Tramadol, Tiga Pelaku Diamankan

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:50 WIB

Pengusaha Material Laporkan Dugaan Penipuan Rp 307 Juta terkait Proyek Kampus UNTARA Jatake ke PolresTangerang Kota

Berita Terbaru

Pemerintahan

Gedung Baru KONI Diresmikan, Bupati Tangerang Pacu Prestasi Atlet

Sabtu, 10 Jan 2026 - 14:03 WIB

Verified by MonsterInsights