Warga Cengkareng Mengeluhkan Proses Rujukan Pelayanan Mata Oleh Puskesmas

- Jurnalis

Selasa, 25 Maret 2025 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mata Aktual News.Com Sejumlah warga Cengkareng menyampaikan keluhan terkait proses rujukan pelayanan kesehatan mata yang dilakukan oleh puskesmas setempat kepada Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia, pada hari Minggu, 23 Maret 2025.

Mereka mengaku permintaan rujukan ke Klinik Utama Mata yang berlokasi dekat dengan tempat tinggal mereka ditolak, dan sebaliknya, mereka dirujuk ke rumah sakit (RS) tipe C swasta yang jaraknya lebih jauh, dengan antrean panjang, biaya transportasi lebih mahal, serta waktu pelayanan yang lama, yakni 2 hingga 3 bulan setelah pemeriksaan awal. Apalagi prinsip terpenting dalam rujukan berjenjang adalah efektivitas terutama soal waktu tempuh.

Demikian disampaikan Martha Tiana Hermawan, Ketua Rekan Indonesia DKI Jakarta kepada media hari ini (25/3) melalui siaran pers yang disebar lewat media sosial, terkait keluhan dari warga Cengkareng kepada Rekan Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tian menyampaikan, berdasarkan penelusuran Rekan Indonesia Jakbar, Klinik Utama Mata yang berada di sekitar Puskesmas Cengkareng tersebut diketahui memiliki fasilitas lengkap untuk pemeriksaan mata, termasuk layanan bedah mata dan dokter spesialis mata dan sudah melakukan Ikatan Kerjasama dengan BPJS Kesehatan sehingga dapat menerima rujukan, sesuai aturan rujukan berjenjang BPJS Kesehatan.

“Namun, puskesmas setempat tidak memberikan rujukan ke klinik utama mata tersebut, sehingga Rekan Indonesia menduga adanya praktik referal fee antara puskesmas dan RS swasta tipe C yang menjadi tujuan rujukan itu.” Ungkap Tian biasa dia dipanggil.

Masih menurut Tian, sistem rujukan pelayanan kesehatan di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan sistem rujukan, tata cara rujukan, sistem rujukan terintegrasi, serta tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah.

“Sesuai dengan peraturan tersebut, sistem rujukan pelayanan kesehatan dilaksanakan secara berjenjang sesuai kebutuhan medis. Dimulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas.” tutur Tian.

Tian menambahkan, jika diperlukan pelayanan lanjutan oleh spesialis, pasien dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat kedua atau lanjutan. Pelayanan kesehatan tingkat kedua di fasilitas kesehatan sekunder hanya dapat diberikan atas rujukan dari fasilitas kesehatan primer.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menerapkan sistem rujukan berjenjang yang bertujuan untuk menurunkan jumlah pasien di rumah sakit dan meningkatkan efektivitas pelayanan kesehatan.

“Dengan adanya keluhan ini, diharapkan gubernur DKI dan Dinkes DKI dapat meninjau kembali proses rujukan yang dilakukan oleh puskesmas setempat agar sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat.” Tutup Tian.

Penulis : Syahrudin Akbar
Editor : Merry WM

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rekan Indonesia Kampanyekan STOP TBC dengan TOSS di CFD Jakarta Barat
Mengenal Syamsul Jahidin, Mantan Satpam yang Mengguncang Sistem: Satu Pena Mengubah Peta Kekuasaan
Kodim 0501/JP Berbagi Kasih, Gelar Santunan untuk Anak Yatim di Dua Yayasan Jakarta Pusat
Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok, Perantara Transaksi Narkotika Ditangkap Polsek Cisoka Polresta Tangerang
Ketika Sepak Bola Indonesia Dikhawatirkan Kembali Diseret ke Kepentingan Non-Sportif
Satpol PP Cipinang Besar Utara Tertibkan Pelajar yang Berkumpul di Depan Sekolah Al-Wildan
SD Negeri Cimanggis 01 Gelar Peringatan maulid Nabi Muhammad SAW 2025
Tawuran Kembali Pecah di TPU Prumpung, Warga Resah Akibat Petasan
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 17:25 WIB

Rekan Indonesia Kampanyekan STOP TBC dengan TOSS di CFD Jakarta Barat

Minggu, 16 November 2025 - 10:10 WIB

Mengenal Syamsul Jahidin, Mantan Satpam yang Mengguncang Sistem: Satu Pena Mengubah Peta Kekuasaan

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:55 WIB

Kodim 0501/JP Berbagi Kasih, Gelar Santunan untuk Anak Yatim di Dua Yayasan Jakarta Pusat

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:44 WIB

Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok, Perantara Transaksi Narkotika Ditangkap Polsek Cisoka Polresta Tangerang

Minggu, 19 Oktober 2025 - 09:48 WIB

Ketika Sepak Bola Indonesia Dikhawatirkan Kembali Diseret ke Kepentingan Non-Sportif

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights