Kasus Ijazah Jokowi: RRT Penuhi Panggilan Polda, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Penetapan Tersangka

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Mata Aktual News — Tiga tokoh publik yang belakangan menjadi pusat perhatian, yakni Roy Suryo, dr. Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa), dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar—atau dikenal sebagai kelompok RRT—memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025). Ketiganya hadir sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden Joko Widodo.

Pantauan Mata Aktual News sejak pagi menunjukkan suasana di Polda Metro Jaya cukup padat. Puluhan simpatisan membawa poster dukungan, sementara awak media dari berbagai platform memadati area pintu masuk Gedung Ditreskrimum. Kehadiran massa sempat membuat arus masuk menuju ruang pemeriksaan tersendat.

Dr. Tifa tiba paling awal dan memilih langsung menuju ruang pemeriksaan tanpa memberikan keterangan. Langkahnya diikuti sekitar pukul 10.30 WIB oleh Roy Suryo dan Rismon yang datang bersamaan didampingi tim kuasa hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Spanduk bertuliskan “Tegakkan Keadilan Untuk Rakyat” hingga “RRT Pejuang Kebenaran” tampak dibentangkan pendukung saat keduanya memasuki gedung.

Sebelum masuk ruang pemeriksaan, Roy Suryo menyempatkan diri menyapa wartawan yang menunggu sejak pagi.

“Kami tidak hanya mewakili pribadi, tetapi mewakili rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan atas negeri ini,” ucap Roy.

Ia menegaskan bahwa dirinya percaya proses hukum akan berjalan objektif.
“Dengan ridho Allah SWT, saya percaya keadilan akan ditegakkan,” tambahnya.

Rismon: Ingin Dengar Langsung Dasar Penetapan Tersangka

Rismon Hasiholan, yang kerap hadir sebagai narasumber digital forensik, menegaskan ia datang dengan itikad baik.
“Saya ingin mendengar langsung apa alasan penyidik menjadikan saya tersangka,” ujarnya singkat.

Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Sarat Kejanggalan

Tim kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Pembela RRT menilai ada sejumlah kejanggalan dalam penetapan tersangka terhadap klien mereka.

“Kami menilai unsur pencemaran nama baik yang dituduhkan tidak terpenuhi. Apa yang disampaikan klien kami merupakan pendapat, analisis, dan kritik—semuanya dijamin undang-undang,” ujar salah satu perwakilan kuasa hukum.

Ia juga menegaskan bahwa ketiga kliennya tetap kooperatif.
“Kami meminta penyidik bekerja objektif dan profesional, tidak terpengaruh tekanan politik maupun opini yang berkembang di publik,” ujarnya.

Tim hukum menyebut telah menyiapkan berbagai dokumen pembelaan yang dianggap dapat memperkuat posisi legal ketiga tersangka. “Semuanya akan kami buka pada tahap pemeriksaan berikutnya,” pungkasnya.

Daftar Tersangka Terbagi Dua Klaster

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster.

Klaster pertama, dijerat Pasal 310, 311, 160 KUHP dan pasal-pasal UU ITE, terdiri dari:

Eggi Sudjana

Kurnia Tri Rohyani

Muhammad Rizal Fadhillah

Rustam Effendi

Damai Hari Lubis

Klaster kedua, yang meliputi Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa, dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP serta pasal UU ITE terkait akses data elektronik dan distribusi informasi.

Pemeriksaan Masih Berlangsung Tertutup

Hingga laporan ini diterbitkan, pemeriksaan terhadap ketiganya masih berlangsung secara tertutup. Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan terbaru mengenai perkembangan materi pemeriksaan maupun langkah hukum lanjutan.

Kasus ini diperkirakan terus menyita perhatian publik, mengingat isu ijazah Presiden Jokowi dan perdebatan mengenai batas kebebasan berekspresi di ruang digital masih menjadi topik panas di masyarakat.

Reporter: Rega / Ferdiansyah
Editor: Merry WM
Mata Aktual News — Aktual, Tajam, Terpercaya

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FKMGS Bersama PT Musim Mas Gelar Penanaman Pohon di Gunung Salak pada Hari Hutan Sedunia 2026
Hari Hutan Sedunia 2026 di Bogor “Mengguncang”: Dari Cipelang, Seruan Jaga Hutan Menggema Keras
KPK Dihujani Kritik Usai Yaqut Jadi Tahanan Rumah
Empat Anggota TNI Jadi Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
VIDEO: Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus Diduga Terorganisir, Publik Murka
Mayjen (Purn) Tatang Zaenudin: Indonesia Harus Siap Mundur dari BOP Jika Prinsip Perdamaian Dilanggar
PENGUMUMAN STOP PERS
Keluarga Besar Mata Aktual News Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Try Sutrisno
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 02:28 WIB

FKMGS Bersama PT Musim Mas Gelar Penanaman Pohon di Gunung Salak pada Hari Hutan Sedunia 2026

Rabu, 8 April 2026 - 18:09 WIB

Hari Hutan Sedunia 2026 di Bogor “Mengguncang”: Dari Cipelang, Seruan Jaga Hutan Menggema Keras

Senin, 23 Maret 2026 - 02:39 WIB

KPK Dihujani Kritik Usai Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Kamis, 19 Maret 2026 - 03:57 WIB

Empat Anggota TNI Jadi Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:25 WIB

VIDEO: Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus Diduga Terorganisir, Publik Murka

Berita Terbaru

Uncategorized

Andalas Fest 2026, Ajang Edukatif Anak Usia Dini di Halim

Senin, 13 Apr 2026 - 16:33 WIB

HUKUM

Dua Tahun Mandek, Keadilan Wartawan Terabaikan

Minggu, 12 Apr 2026 - 14:44 WIB

Verified by MonsterInsights