Tangerang, Mata Aktual News — Upaya cepat dan sigap jajaran Polres Metro Tangerang Kota akhirnya membuahkan hasil. Setelah hampir sepekan dilakukan pencarian intensif, seorang remaja perempuan berusia 16 tahun yang dilaporkan hilang berhasil ditemukan dalam keadaan selamat di kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, pada Rabu (12/11/2025) sore.
Remaja tersebut diketahui bernama Maria Gabriella Harum Banyu Prasetyaningtyas, atau akrab disapa Gaby. Ia sebelumnya dilaporkan hilang oleh sang ibu, Brigita Titis Prasanti, ke Polres Metro Tangerang Kota pada 6 November 2025, dengan laporan polisi Nomor: LP/B/1737/XI/2025/PMJ/Restro Tng Kota.
Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya dugaan tindak pidana membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin orang tua, sebagaimana diatur dalam Pasal 332 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditemukan Setelah Penelusuran dan Analisis CCTV
Tim Unit 6/Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota langsung bergerak melakukan penelusuran mendalam. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Gaby sempat terlihat berada di Hotel D’Paragon, Manggarai, Jakarta Selatan, sebelum meninggalkan lokasi sekitar pukul 11.30 WIB.
Melalui rekaman CCTV, korban terlihat keluar dari hotel menggunakan jasa ojek online menuju kawasan Taman Ismail Marzuki. Berdasarkan petunjuk tersebut, tim segera melakukan pencarian di sekitar lokasi hingga akhirnya korban ditemukan sedang duduk seorang diri di depan salah satu kantin di kompleks TIM sekitar pukul 15.56 WIB.
Korban kemudian dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan, pendampingan psikologis, serta pengumpulan keterangan lebih lanjut.
Langkah Penanganan dan Pemeriksaan Lanjutan
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Awaludin Kanur menjelaskan, Unit PPA telah mengambil langkah-langkah penanganan sesuai prosedur.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologis terhadap korban, serta mendalami keterangan sejumlah pihak untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana sesuai Pasal 332 KUHP,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penyidik masih menelusuri motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang membawa korban tanpa izin orang tua.
Kapolres Apresiasi Kerja Cepat Tim PPA
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan apresiasi kepada tim Unit PPA yang berhasil menemukan korban dalam waktu relatif singkat.
“Kami bersyukur korban berhasil ditemukan dalam keadaan selamat. Ini berkat kerja cepat dan koordinasi lapangan yang solid antara Unit PPA dengan satuan fungsi lainnya,” kata Kapolres.
Ia juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan keluarga dan masyarakat terhadap potensi kejahatan terhadap anak dan remaja.
“Kami mengimbau para orang tua agar lebih aktif memantau aktivitas anak, termasuk di media sosial. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di tengah kemajuan teknologi dan kebebasan sosial, pengawasan keluarga tetap menjadi benteng utama dalam melindungi anak dari potensi bahaya di lingkungan sekitar.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Anandra







