Mata Aktual News — Puncak, Bogor.
Sejumlah aktivis lingkungan dan tokoh adat di kawasan Puncak menyoroti kurangnya transparansi dalam proses penataan kawasan yang tengah dilakukan pemerintah pusat. Mereka menilai, kebijakan yang diambil belum sepenuhnya melibatkan masyarakat lokal, termasuk warga adat yang selama ini menjaga kelestarian kawasan Puncak.
Tokoh adat sekaligus budayawan Puncak, Dadang Raden, menegaskan bahwa penataan kawasan seharusnya mengembalikan fungsi ekologis hutan dan memperbaiki alih fungsi lahan yang selama ini tidak terkendali. Ia menilai, arah kebijakan yang tidak jelas justru memperburuk tata ruang dan mengancam keseimbangan lingkungan.
“Pemerintah pusat seharusnya menata Puncak dan hutannya sesuai tata ruang yang benar. Alih fungsi lahan harus dibenahi, bukan dibiarkan,” ujar Dadang Raden kepada Mata Aktual News, Selasa (28/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dadang juga menyoroti sikap sejumlah anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Jawa Barat, di antaranya Fadli Zon, Mulyadi, dan H. Ricky, yang menurutnya jarang turun langsung memperhatikan aspirasi masyarakat.
“Mereka datang hanya lima tahun sekali saat pemilu. Setelah itu, masyarakat dan lingkungan Puncak seperti dilupakan,” sindirnya.
Sementara itu, M. Rojay, aktivis lingkungan dari LSM Matahati, mengingatkan kembali janji pemerintah soal penataan kawasan wisata dan restoran yang dinilai belum terealisasi sepenuhnya. Ia mencontohkan kasus Restoran Asep Stroberi, yang hingga kini belum menunjukkan perubahan berarti terkait pengembalian fungsi ruang terbuka hijau.
“Kami menagih janji. Kalau pengusaha merasa rugi investasi, itu risiko. Sejak awal mereka harus tahu dasar peruntukan lahannya. Jangan baru setelah publik bicara, malah diakali,” tegas Rojay.
Menurut Rojay, kawasan Puncak memiliki peran ekologis penting sebagai daerah tangkapan air untuk DAS Ciliwung dan Cisadane, sehingga kebijakan penataan harus dilakukan secara transparan, berkeadilan, dan berpihak pada kelestarian lingkungan serta masyarakat lokal.
Kritik serupa juga disampaikan oleh Feri, aktivis dari Raswa Anti Korupsi, yang menilai lemahnya keterbukaan informasi berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam proses pelaksanaan program.
“Penataan tanpa transparansi bisa membuka celah penyalahgunaan anggaran. Masyarakat berhak tahu siapa kontraktor, berapa nilai proyek, dan sejauh mana pelaksanaannya di lapangan,” kata Feri.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengawasi jalannya penataan kawasan Puncak agar tidak hanya menjadi proyek seremonial semata.
“Kementerian ATR/BPN dan PUPR harus membuka data lengkap rencana tata ruang dan pelaksanaannya di lapangan. Jangan sampai program lingkungan berubah jadi ladang proyek,” tandasnya.
Isu penataan kawasan Puncak menjadi perhatian publik lantaran kawasan tersebut merupakan zona konservasi vital yang juga menjadi sumber utama air bagi wilayah Jabodetabek. Pemerintah diharapkan mampu menyeimbangkan kepentingan ekonomi, sosial, dan ekologi agar Puncak tidak kehilangan jati dirinya sebagai kawasan hijau penyangga ibu kota.
Reporter: Jeffry
Editor: Merry Witrayeni Mursal







