Tangerang, Mata Aktual News— Unit Reskrim Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkoba. Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/10/2025) malam.
Kedua pelaku masing-masing berinisial DF (38) dan MR alias Panjul (17) ditangkap di sebuah kontrakan di Kampung Cikapling, Desa Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi, S.H., M.H. membenarkan adanya penangkapan itu. Menurutnya, operasi dilakukan secara cepat dan terukur berdasarkan hasil pengembangan lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mendapat laporan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah Sepatan. Tim Reskrim langsung bergerak melakukan observasi dan benar ditemukan dua orang tengah berada di dalam kontrakan bersama barang bukti sabu siap edar,” jelas AKP Imron Mas’adi, Sabtu (25/10/2025).
Dalam penggerebekan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Azis Al Rais bersama Panit Opsnal Ipda Renno, petugas menemukan 14 plastik bening berisi sabu seberat 2,72 gram, satu timbangan digital, serta satu unit ponsel Samsung yang digunakan untuk transaksi narkoba.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan ke Polsek Neglasari untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku sebagai pengguna sekaligus turut mengedarkan sabu di tingkat lokal,” tambah Imron.
Polisi kini mendalami peran masing-masing pelaku serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok yang lebih besar. Diketahui, DF merupakan warga tanpa pekerjaan tetap, sementara MR alias Panjul masih berstatus di bawah umur.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Polres Metro Tangerang Kota berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi melalui call center 110 atau layanan pengaduan masyarakat di nomor WhatsApp 082211110110. Semua layanan ini bebas pulsa,” tegasnya.
Langkah cepat aparat kepolisian ini mendapat apresiasi dari kalangan masyarakat dan pegiat pers yang menilai ketegasan aparat sebagai bagian penting dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Merry Witrayeni Mursal
Redaksi: Mata Aktual News — Aktual, Tajam, Terpercaya.







