Polsek Neglasari Bekuk Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Sepatan

- Jurnalis

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Mata Aktual News— Unit Reskrim Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkoba. Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/10/2025) malam.

Kedua pelaku masing-masing berinisial DF (38) dan MR alias Panjul (17) ditangkap di sebuah kontrakan di Kampung Cikapling, Desa Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi, S.H., M.H. membenarkan adanya penangkapan itu. Menurutnya, operasi dilakukan secara cepat dan terukur berdasarkan hasil pengembangan lapangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mendapat laporan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah Sepatan. Tim Reskrim langsung bergerak melakukan observasi dan benar ditemukan dua orang tengah berada di dalam kontrakan bersama barang bukti sabu siap edar,” jelas AKP Imron Mas’adi, Sabtu (25/10/2025).

Dalam penggerebekan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Azis Al Rais bersama Panit Opsnal Ipda Renno, petugas menemukan 14 plastik bening berisi sabu seberat 2,72 gram, satu timbangan digital, serta satu unit ponsel Samsung yang digunakan untuk transaksi narkoba.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan ke Polsek Neglasari untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku sebagai pengguna sekaligus turut mengedarkan sabu di tingkat lokal,” tambah Imron.

Polisi kini mendalami peran masing-masing pelaku serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok yang lebih besar. Diketahui, DF merupakan warga tanpa pekerjaan tetap, sementara MR alias Panjul masih berstatus di bawah umur.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Polres Metro Tangerang Kota berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi melalui call center 110 atau layanan pengaduan masyarakat di nomor WhatsApp 082211110110. Semua layanan ini bebas pulsa,” tegasnya.

Langkah cepat aparat kepolisian ini mendapat apresiasi dari kalangan masyarakat dan pegiat pers yang menilai ketegasan aparat sebagai bagian penting dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Merry Witrayeni Mursal
Redaksi: Mata Aktual News — Aktual, Tajam, Terpercaya.

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelarian MAF Berakhir di Bogor, Terduga Pembunuh Gilang Dibekuk Tim Gabungan Jatanras dan Resmob
Baru Tiga Bulan Hirup Udara Bebas, Residivis Curanmor Kambuhan Kembali Diciduk Polisi di Tangerang
Bandar Tramadol dan Hexymer Digulung! Pria Asal Aceh Diciduk Polisi di Kampung Bayur
Perampok Bersenpi Bobol Minimarket di Solear, Gasak Hampir Rp30 Juta Saat Karyawan Tak Berdaya
Polisi Gerebek Kontrakan Pelaku Curanmor di Teluknaga, Kunci T hingga Plat Nomor Disita
Curanmor Bersenpi Dibongkar! 4 Pelaku Diringkus, Dua Masih ABG
GPS Jadi Senjata, Maling Motor Tangcity Tak Berkutik Dibekuk Polisi
Grup WhatsApp “Zoopardie” Jadi Sarang Pelecehan Digital, Oknum Guru Diseret Kasus
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:57 WIB

Pelarian MAF Berakhir di Bogor, Terduga Pembunuh Gilang Dibekuk Tim Gabungan Jatanras dan Resmob

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:31 WIB

Baru Tiga Bulan Hirup Udara Bebas, Residivis Curanmor Kambuhan Kembali Diciduk Polisi di Tangerang

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:44 WIB

Bandar Tramadol dan Hexymer Digulung! Pria Asal Aceh Diciduk Polisi di Kampung Bayur

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:27 WIB

Perampok Bersenpi Bobol Minimarket di Solear, Gasak Hampir Rp30 Juta Saat Karyawan Tak Berdaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:50 WIB

Polisi Gerebek Kontrakan Pelaku Curanmor di Teluknaga, Kunci T hingga Plat Nomor Disita

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights