TANGERANG | MATA AKTUAL NEWS — Jajaran Polsek Pakuhaji Polres Metro Tangerang Kota di bawah kepemimpinan AKP Rokhmatulloh, S.H. kembali menunjukkan komitmen serius dalam memberantas peredaran obat-obatan daftar G di wilayah hukumnya.
Pada Sabtu (18/10/2025), Kapolsek Pakuhaji memimpin langsung penggerebekan di empat titik lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi obat keras tanpa izin. Dari salah satu lokasi di Jalan Kramat–Kohod, Kampung Kali Peting, polisi berhasil mengamankan ratusan butir obat daftar G jenis Exymer dan Tramadol, serta mengamankan pelaku berinisial MZH alias H.
Dalam operasi selama sepekan terakhir, aparat Polsek Pakuhaji berhasil membongkar empat lokasi penjualan obat ilegal, masing-masing di:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Desa Buaran Bambu, Kampung Sukamulya — pelaku MZH alias H.
Kampung Cituis, Desa Sukawali.
Kampung Bonisari, Desa Bonisari.
Jalan Desa Kramat–Kohod, Kampung Kali Peting.
“Tidak ada ruang bagi para penjual obat daftar G di wilayah Pakuhaji. Setiap pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek Pakuhaji AKP Rokhmatulloh, S.H., saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (18/10).
Langkah cepat kepolisian mendapat apresiasi dari masyarakat. Samsul (35), warga Laksana, Pakuhaji, mengaku senang dengan tindakan tegas yang dilakukan aparat. Ia juga menyampaikan adanya dugaan aktivitas serupa di wilayah Kiara Payung.
“Tolong Pak Kapolsek, di wilayah Kiara Payung juga masih ada yang jual obat itu. Banyak remaja yang beli secara terang-terangan. Kami mohon segera ditindak,” ujarnya.
Sementara itu, Kyai Hasan Basri (58) selaku Ketua MUI Kecamatan Pakuhaji, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum tersebut.
“Kami mendukung sepenuhnya upaya kepolisian. Obat-obatan keras yang disalahgunakan sangat merusak generasi muda dan harus diberantas sampai tuntas,” ujarnya.
Kapolsek Pakuhaji mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan dan pemberantasan peredaran obat daftar G. Warga diminta segera melapor bila mengetahui adanya praktik penjualan obat keras tanpa izin, baik secara langsung, di toko, ruko, maupun melalui sistem Cash On Delivery (COD).
“Penjualan obat keras daftar G melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegas Rokhmatulloh.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen pihaknya untuk terus melakukan penegakan hukum secara berkelanjutan terhadap peredaran obat-obatan ilegal.
Masyarakat yang memiliki informasi dapat menghubungi call center bebas pulsa 110 untuk melapor secara langsung.
Penulis: Dian Pramudja
Editor: Redaksi Mata Aktual News
Mata Aktual News – Aktual | Tajam | Terpercaya







