Mafia Solar Subsidi di Tangerang dan Jakarta Barat Diduga “Kebal Hukum”, Warga Resah

- Jurnalis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 00:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Mata Aktual News – Isu dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Tangerang Kota dan Jakarta Barat. Nama Mico disebut-sebut sebagai sosok yang diduga mengoordinasikan aktivitas penimbunan dan distribusi ilegal solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat, namun justru dijual ke industri dengan harga lebih tinggi.

Informasi tersebut berawal dari hasil investigasi tim media yang menemukan sebuah gudang penimbunan solar di Jalan H. Mursan, Benda, Tangerang Kota. Temuan itu kemudian dikonfirmasi langsung melalui pesan singkat kepada pihak yang disebut sebagai koordinator lapangan, namun hingga berita ini diterbitkan, Mico belum memberikan tanggapan resmi.

Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya menyebut, gudang tersebut kini dikelola oleh Mico, dan sebelumnya dikenal milik seorang pengusaha bernama Haji Tatang. Aktivitas di lokasi itu diduga berlangsung setiap hari, dengan truk-truk yang telah dimodifikasi untuk menampung dan mendistribusikan solar bersubsidi dalam jumlah besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap hari ada truk tangki keluar masuk. Solar bersubsidi diolah dan dijual kembali dengan harga solar industri. Banyak yang tahu tapi seolah tak tersentuh hukum,” ujar sumber tersebut kepada Mata Aktual News, Minggu (12/10/2025).

Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas tersebut. Selain menimbulkan keresahan karena mobilitas truk yang tinggi, dugaan penyalahgunaan subsidi ini dinilai menjadi salah satu penyebab kelangkaan solar di sejumlah SPBU, terutama bagi masyarakat dan pelaku usaha kecil.

Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pada Pasal 55, disebutkan:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”

Meski dugaan aktivitas ini telah beberapa kali diberitakan oleh berbagai media, hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait seperti BPH Migas. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan distribusi BBM bersubsidi dan potensi adanya pembiaran.

Tim investigasi Mata Aktual News bersama sejumlah warga berencana akan melaporkan secara resmi temuan ini ke Mabes Polri dan BPH Migas, dengan harapan praktik penyelewengan BBM bersubsidi dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus dugaan mafia solar bersubsidi ini menjadi sorotan serius karena bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merugikan masyarakat luas yang seharusnya berhak atas BBM subsidi.

Perkembangan lebih lanjut dari laporan ini akan terus dipantau oleh redaksi.

Bersambung…
“No Viral, No Justice.”

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelarian MAF Berakhir di Bogor, Terduga Pembunuh Gilang Dibekuk Tim Gabungan Jatanras dan Resmob
Baru Tiga Bulan Hirup Udara Bebas, Residivis Curanmor Kambuhan Kembali Diciduk Polisi di Tangerang
Bandar Tramadol dan Hexymer Digulung! Pria Asal Aceh Diciduk Polisi di Kampung Bayur
Perampok Bersenpi Bobol Minimarket di Solear, Gasak Hampir Rp30 Juta Saat Karyawan Tak Berdaya
Polisi Gerebek Kontrakan Pelaku Curanmor di Teluknaga, Kunci T hingga Plat Nomor Disita
Curanmor Bersenpi Dibongkar! 4 Pelaku Diringkus, Dua Masih ABG
GPS Jadi Senjata, Maling Motor Tangcity Tak Berkutik Dibekuk Polisi
Grup WhatsApp “Zoopardie” Jadi Sarang Pelecehan Digital, Oknum Guru Diseret Kasus
Berita ini 376 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:57 WIB

Pelarian MAF Berakhir di Bogor, Terduga Pembunuh Gilang Dibekuk Tim Gabungan Jatanras dan Resmob

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:31 WIB

Baru Tiga Bulan Hirup Udara Bebas, Residivis Curanmor Kambuhan Kembali Diciduk Polisi di Tangerang

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:44 WIB

Bandar Tramadol dan Hexymer Digulung! Pria Asal Aceh Diciduk Polisi di Kampung Bayur

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:27 WIB

Perampok Bersenpi Bobol Minimarket di Solear, Gasak Hampir Rp30 Juta Saat Karyawan Tak Berdaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:50 WIB

Polisi Gerebek Kontrakan Pelaku Curanmor di Teluknaga, Kunci T hingga Plat Nomor Disita

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights