Tangerang | Mata Aktual News — Dugaan praktik penyalahgunaan distribusi gas LPG 3 kilogram (gas melon) bersubsidi lintas provinsi terungkap melalui kegiatan kontrol sosial yang dilakukan tim awak media Mata Aktual News bersama Media Lensa Polri pada Jumat (10/10/2025). Aktivitas mencurigakan tersebut terpantau di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang, dan diduga terhubung dengan jaringan pengoplos di Rumpin, Kabupaten Bogor.
Dalam penelusuran di lapangan, tim menemukan sebuah lokasi yang diduga menjadi pangkalan gas tanpa izin resmi dari instansi terkait. Di lokasi itu, tim bertemu dengan seorang pria yang dikenal dengan sapaan Pak Haji, diduga pemilik agen gas. Tidak ditemukan plang resmi dari pihak Migas atau tanda legalitas lainnya di tempat tersebut.

Ketika dikonfirmasi mengenai aktivitas di lokasi itu, Pak Haji secara terbuka menyebut bahwa tempatnya berperan sebagai titik pengiriman gas melon bersubsidi ke wilayah Rumpin, Bogor. Gas-gas tersebut kemudian dikembalikan dalam bentuk tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram untuk diedarkan kembali ke Sepatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kegiatan di sini sudah menjadi tanggung jawab pihak pengoplos yang berada di Rumpin, Bogor,” ujar Pak Haji kepada awak media.
Pernyataan tersebut menimbulkan keprihatinan mendalam, mengingat gas LPG 3 kilogram merupakan hak masyarakat berpenghasilan rendah yang seharusnya dilindungi oleh negara. Praktik pengoplosan dan distribusi ilegal semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat miskin serta menimbulkan distorsi dalam sistem subsidi energi pemerintah.
Secara hukum, aktivitas pengoplosan atau penyalahgunaan distribusi bahan bakar bersubsidi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”
Ketentuan ini menegaskan bahwa setiap pelaku pengoplosan, penimbunan, maupun penyaluran gas bersubsidi tanpa izin dapat dijerat hukum pidana berat.
Tim Mata Aktual News menilai, pengakuan terbuka tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan distribusi gas bersubsidi di tingkat daerah. Aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan jaringan lintas wilayah yang melibatkan oknum di Rumpin dan Sepatan.
Kejahatan di sektor migas bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap kebijakan publik yang ditujukan untuk kesejahteraan rakyat kecil. Karena itu, aparat kepolisian, BPH Migas, dan Kementerian ESDM diminta turun tangan tegas untuk menindak para pelaku penyalahgunaan subsidi ini.
Mata Aktual News berkomitmen untuk terus melakukan kontrol sosial dan memantau perkembangan kasus ini demi tegaknya keadilan dan transparansi publik di sektor energi.







