Jakarta | Mata Aktual News — Aktivis dan pemerhati kebijakan publik, Taufik Tope Rendusara, menyoroti rencana transformasi PAM JAYA menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) yang saat ini tengah dibahas di DPRD DKI Jakarta. Dalam opininya, ia menegaskan agar dewan tidak terjebak pada retorika manis investor yang justru berpotensi merugikan masyarakat.
Taufik mengungkapkan, terdapat dua dokumen yang kini menjadi bahan kajian DPRD, yakni presentasi internal bertajuk PAM JAYA – Perseroda DPRD (Rev7) dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disusun Badan Pembinaan BUMD.
Menurutnya, dokumen Rev7 sarat retorika tanpa menyentuh akar persoalan. “Seolah-olah semua masalah selesai hanya dengan ganti baju hukum jadi Perseroda. Bagus di telinga, indah di slide PowerPoint, tapi hambar ketika dihadapkan pada kenyataan,” ujar Taufik. Dalam keterangannya Rabu (1/10/2025)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, ia menilai Raperda justru lebih keras dan teknokratik. Raperda tersebut secara terang-terangan memuat keterbatasan APBD, beban kontrak lama dengan operator swasta Palyja dan Aetra, serta pembiayaan jumbo Rp 23,9 triliun bersama PT Moya yang sarat risiko bunga tinggi.
“Singkatnya: Jakarta butuh uang besar, dan investor swasta sudah antre masuk,” tegas Taufik.
Ia pun mengingatkan bahwa kedua dokumen tersebut memiliki kelemahan fundamental. Rev7 dianggap seperti brosur investor, sementara Raperda dinilai dingin dan abai terhadap prinsip bahwa air adalah hak dasar rakyat, sebagaimana diatur dalam UU No.17/2019 tentang Sumber Daya Air serta Pergub DKI No.7/2022.
“Kalau DPRD hanya menelan mentah-mentah presentasi manis ala Rev7, rakyat akan jadi korban. Investor senyum lebar, rakyat bayar lebih mahal,” tegasnya.
Taufik juga menyinggung sejarah kelam privatisasi air Jakarta melalui kontrak 25 tahun dengan Palyja dan Aetra yang dinilainya membuat PAM JAYA lumpuh, sekaligus menjadikan tarif air di ibu kota sebagai yang termahal di Indonesia dengan pelayanan yang buruk.
Ia mendesak DPRD agar berhati-hati dan tidak membuka ruang privatisasi baru melalui mekanisme Perseroda. “Transformasi PAM JAYA hanya sah kalau ada jaminan tegas: kontrol publik atas tarif, distribusi, dan akses rakyat miskin tidak boleh digadaikan demi modal asing atau swasta,” tandasnya.
Taufik menutup pernyataannya dengan seruan agar DPRD benar-benar mengawal kepentingan publik. “Rakyat Jakarta tidak butuh PowerPoint cantik. Rakyat butuh air yang mengalir ke keran rumah, dengan harga terjangkau, tanpa dihantui kontrak yang memberatkan. Kalau DPRD gagal, sejarah akan mencatat: kalian ikut menjual hak air rakyat dengan janji manis investor,” pungkasnya.







