Dua Pemuda di Jakbar Ditangkap Polisi, Diduga Kelola Situs Judi Online

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat – Jajaran Polres Metro Jakarta Barat mengamankan dua orang pemuda yang diduga mengoperasikan situs judi online. Keduanya berinisial NA (27) dan RL (25), ditangkap di kawasan Rawa Lele, Pegadungan, Kalideres, pada Rabu (17/9/2025) malam.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari patroli siber yang dilakukan jajaran Satreskrim.

“Dua orang ini menjalankan aktivitas judi online dengan menyebarkan pesan promosi melalui aplikasi Telegram. Situs-situs yang mereka kelola antara lain Harta77, Mwin, Jiwa4D, Gudang Toto, Mega88, dan Ares77,” kata Twedi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (25/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menemukan peran berbeda dari kedua pelaku. NA disebut sebagai pemilik situs sekaligus penerima aliran dana, sementara RL berperan sebagai operator dan admin.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pemuda tersebut mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp100 juta selama tiga bulan beroperasi, dengan omzet harian rata-rata Rp1,5 juta. Uang hasil judi ditampung melalui rekening bank kemudian dialihkan ke dompet digital.

“Mereka belajar membuat situs secara otodidak setelah lulus SMK. Aktivitas ini dilakukan atas dasar keinginan pribadi dan faktor ekonomi, tanpa ada jaringan lain yang membantu,” tambah Twedi.

Kasat Reskrim AKBP Arfan Zulkan Sipayung menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil patroli siber. “Kami menindaklanjuti dari TKP, mereka bahkan memiliki server sendiri di lokasi tersebut,” ujarnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Barat. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian serta Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.


Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Yayasan Tritarasa Resmikan Kantor Baru, Perkuat Pendekatan Terpadu Penanganan Adiksi
Yayasan Tritarasa Peringati HUT ke-5 dengan Tasyakuran Bersama Anak Yatim
Once DPR RI: Jakarta Teladan Harmoni Budaya Nasional
FMPS Jilid III Demo KPK, Desak Usut Dugaan Mafia Tanah dan Aliran Dana ke Wali Kota Kendari
Peringati Hari Ibu, Rekan Indonesia Soroti Tingginya Angka Kematian Ibu di Indonesia
Tawuran Kembali Pecah di Cipinang Pulomaja, Ketua RW 11 Tutup Akses Jalan Selama Libur Sekolah
Pasca Tawuran Remaja di Cipinang Besar Utara, Dewan Kota Jatinegara Tinjau Lokasi
Upah 2026 Dipersoalkan, Buruh Transjakarta Gelar Aksi ke Istana Negara
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 22:53 WIB

Yayasan Tritarasa Resmikan Kantor Baru, Perkuat Pendekatan Terpadu Penanganan Adiksi

Rabu, 24 Desember 2025 - 00:39 WIB

Yayasan Tritarasa Peringati HUT ke-5 dengan Tasyakuran Bersama Anak Yatim

Selasa, 23 Desember 2025 - 23:52 WIB

Once DPR RI: Jakarta Teladan Harmoni Budaya Nasional

Senin, 22 Desember 2025 - 17:15 WIB

FMPS Jilid III Demo KPK, Desak Usut Dugaan Mafia Tanah dan Aliran Dana ke Wali Kota Kendari

Senin, 22 Desember 2025 - 09:44 WIB

Peringati Hari Ibu, Rekan Indonesia Soroti Tingginya Angka Kematian Ibu di Indonesia

Berita Terbaru

Sport

Patung Naga Jadi Magnet Senam Sehat Warga Tanjung Burung

Senin, 12 Jan 2026 - 16:58 WIB

Verified by MonsterInsights