Dua Pemuda di Jakbar Ditangkap Polisi, Diduga Kelola Situs Judi Online

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat – Jajaran Polres Metro Jakarta Barat mengamankan dua orang pemuda yang diduga mengoperasikan situs judi online. Keduanya berinisial NA (27) dan RL (25), ditangkap di kawasan Rawa Lele, Pegadungan, Kalideres, pada Rabu (17/9/2025) malam.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari patroli siber yang dilakukan jajaran Satreskrim.

“Dua orang ini menjalankan aktivitas judi online dengan menyebarkan pesan promosi melalui aplikasi Telegram. Situs-situs yang mereka kelola antara lain Harta77, Mwin, Jiwa4D, Gudang Toto, Mega88, dan Ares77,” kata Twedi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (25/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menemukan peran berbeda dari kedua pelaku. NA disebut sebagai pemilik situs sekaligus penerima aliran dana, sementara RL berperan sebagai operator dan admin.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pemuda tersebut mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp100 juta selama tiga bulan beroperasi, dengan omzet harian rata-rata Rp1,5 juta. Uang hasil judi ditampung melalui rekening bank kemudian dialihkan ke dompet digital.

“Mereka belajar membuat situs secara otodidak setelah lulus SMK. Aktivitas ini dilakukan atas dasar keinginan pribadi dan faktor ekonomi, tanpa ada jaringan lain yang membantu,” tambah Twedi.

Kasat Reskrim AKBP Arfan Zulkan Sipayung menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil patroli siber. “Kami menindaklanjuti dari TKP, mereka bahkan memiliki server sendiri di lokasi tersebut,” ujarnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Barat. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian serta Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.


Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Situasi Jakarta Aman, Menkopolkam, Kapolda, dan Pangdam Jaya Olahraga Bersama di GBK
HUT ke-7, Media Lensa Polri Tak Cuma Bicara Berita, Tapi Berbagi untuk Anak Yatim
Perkuat Layanan Publik, Yayasan Karisma Dorong DKI Terapkan Social Contracting
Terkait 27 Agustus 2026, Ketua DPD Bamus Suku Betawi 1982 Jakpus Beri Pernyataan Dukungan
Lurah CBS dan Ketua TP PKK Pantau Posyandu ILP Cucakrowo 1, Layani Balita hingga Lansia
Tebet Eco Park Tetap Jadi Favorit, Masuk Gratis dan Jadi Pilihan Warga Jakarta hingga Depok
Semarak Kemerdekaan RW 07 CBS, Warga Kompak Rayakan HUT RI dan Didorong Peduli Lingkungan
Ulama, Umara, dan Masyarakat Jatinegara Bersatu dalam Bingkai “5 Abad Jakarta”
Berita ini 134 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Situasi Jakarta Aman, Menkopolkam, Kapolda, dan Pangdam Jaya Olahraga Bersama di GBK

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:53 WIB

HUT ke-7, Media Lensa Polri Tak Cuma Bicara Berita, Tapi Berbagi untuk Anak Yatim

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Perkuat Layanan Publik, Yayasan Karisma Dorong DKI Terapkan Social Contracting

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:20 WIB

Terkait 27 Agustus 2026, Ketua DPD Bamus Suku Betawi 1982 Jakpus Beri Pernyataan Dukungan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:34 WIB

Lurah CBS dan Ketua TP PKK Pantau Posyandu ILP Cucakrowo 1, Layani Balita hingga Lansia

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights