JAKARTA, Mata Aktual News — Yayasan Karitas Sani Madani (Yayasan Karisma) mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkuat layanan publik melalui penerapan Social Contracting atau Kontrak Sosial sebagai skema kolaborasi antara pemerintah dan organisasi masyarakat sipil (OMS).
Dorongan tersebut disampaikan dalam kegiatan Quarterly Hearing/Lobbying/Audiencies for Social Contracting Implementation atau Audiensi/Lobi Triwulan Pelaksanaan Kontrak Sosial bersama Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Sekda Provinsi DKI Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Audiensi yang berlangsung di Ruang Pusaka Rasa, Biro Kesejahteraan Sosial, Grha Ali Sadikin, Jakarta Pusat, menjadi ruang dialog untuk membahas penguatan kemitraan pemerintah dengan masyarakat sipil dalam mendukung pelayanan sosial dan kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Technical Officer DKI Yayasan Karisma, Sendi Suyitno, mengatakan Social Contracting memiliki landasan regulasi yang memungkinkan pemerintah bekerja sama dengan organisasi masyarakat dan OMS dalam mendukung pelayanan publik.
“Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjadi salah satu dasar pelaksanaan program Kontrak Sosial yang menggambarkan skema kerja sama antara pemerintah dengan organisasi masyarakat atau Organisasi Masyarakat Sipil,” ujar Sendi.

Menurutnya, ruang kolaborasi tersebut semakin terbuka melalui Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola. Regulasi tersebut mengatur empat tipe swakelola, termasuk Swakelola Tipe III yang memberikan ruang bagi organisasi kemasyarakatan untuk melaksanakan kegiatan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sendi menilai Swakelola Tipe III tidak sekadar menjadi mekanisme pengadaan, tetapi dapat menjadi instrumen strategis untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
“Swakelola Tipe III merupakan peluang bagi organisasi masyarakat untuk mengambil peran lebih aktif dalam mendukung program pemerintah, khususnya di bidang kesehatan dan penanggulangan HIV-AIDS,” jelasnya.
Pemerintah dan Masyarakat Sipil Harus Bersinergi
Yayasan Karisma menilai kebutuhan pelayanan masyarakat di wilayah perkotaan semakin kompleks. Kondisi tersebut membuat pemerintah membutuhkan dukungan organisasi masyarakat sipil yang memiliki pengalaman serta kedekatan dengan komunitas.
Menurut Sendi, pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan pelayanan publik berjalan efektif, inklusif, dan mampu menjangkau kelompok masyarakat rentan.
Namun, tanggung jawab tersebut tidak berarti pemerintah harus bekerja seorang diri.
“Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Diperlukan kemitraan strategis dengan organisasi masyarakat sipil dan berbagai pihak yang memiliki kapasitas serta pengalaman dalam memberikan layanan kepada masyarakat,” katanya.
Social Contracting, lanjutnya, merupakan mekanisme kemitraan pemerintah dengan organisasi non-pemerintah dalam penyediaan layanan sosial dan publik.
Skema tersebut dapat mencakup bidang kesehatan, pendidikan, pemberdayaan masyarakat hingga perlindungan kelompok rentan.
Pelaksanaannya dapat dilakukan melalui pengadaan barang/jasa pemerintah, swakelola, hibah maupun bentuk kerja sama lainnya sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DKI Dinilai Punya Potensi Jadi Pelopor
Yayasan Karisma melihat DKI Jakarta memiliki sejumlah modal untuk menjadi daerah yang memelopori penerapan Social Contracting di Indonesia.
Sebagai pusat pemerintahan nasional, DKI memiliki kapasitas fiskal, jaringan OMS yang aktif dan berpengalaman, serta berbagai persoalan sosial perkotaan yang membutuhkan penanganan kolaboratif.
Karena itu, penerapan Social Contracting dinilai dapat menjadi momentum untuk membangun pola kerja sama pemerintah dan masyarakat sipil yang lebih terstruktur, transparan, serta berkelanjutan.
“DKI Jakarta memiliki peluang besar untuk menjadi pelopor implementasi Kontrak Sosial di Indonesia dan menjadi model praktik baik bagi pemerintah daerah lainnya,” ungkap Sendi.
Yayasan Karisma berharap audiensi bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta tidak berhenti pada pembahasan regulasi, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui langkah konkret.
Penguatan Social Contracting diharapkan mampu memperluas jangkauan pelayanan publik sekaligus memastikan kelompok masyarakat rentan memperoleh layanan yang berkelanjutan.
Dengan kolaborasi yang semakin kuat, pemerintah dan masyarakat sipil diharapkan dapat menjadi mitra strategis dalam menjawab persoalan sosial dan kesehatan masyarakat di Jakarta.
Reporter: Syahrudin Akbar
Editor: Redaksi








