Jakarta | Mata Aktual News – Polemik pengelolaan dana participating interest (PI) 10% dari eksplorasi gas bumi di Teluk Jakarta kembali memanas. PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menjadi sorotan usai mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2018 ke DPRD DKI Jakarta. Revisi tersebut memuat rencana pembentukan anak usaha baru untuk menerima dan mengelola dana PI 10% dari Wilayah Kerja Offshore Southeast Sumatera (WK-SES).
Ketua Umum Poros Rawamangun, Rudy Darmawanto SH, menegaskan dana PI 10% yang dikelola PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatera (PHE OSES) berasal dari kekayaan alam di Teluk Jakarta dan merupakan hak warga Jakarta. Berdasarkan data, laba bersih eksplorasi periode 2018–2020 mencapai 107 juta dolar AS, dengan estimasi porsi PI 10% setara Rp153,97 miliar.
Namun, Rudy menyoroti bahwa dana tersebut sudah masuk ke kas PT Jakarta OSES Energi (JOE), anak usaha Jakpro yang dibentuk pada 2020, sebelum revisi Perda diajukan. Menurutnya, langkah ini menyalahi aturan pengelolaan PI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025, dana PI 10% seharusnya disetorkan ke Kas Daerah, bukan ke BUMD. Artinya, dana ini harus menjadi sumber pendapatan Pemprov DKI untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat, bukan dikelola Jakpro,” tegas Rudy, Rabu (10/9/2025).
Ia meminta Gubernur Pramono Anung bersama DPRD DKI Jakarta segera mengambil langkah tegas agar dana PI 10% masuk ke Kas Daerah. “Dana PI 10% adalah hak warga Jakarta, bukan hak milik PT Jakpro,” pungkasnya.
Reporter: Syahrudin Akbar
Editor: Merry WM







