Dugaan Pelecehan dan Penahanan Ijazah di CV Tiga Bintang Rejeki, Pekerja Minta Perlindungan

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang | Mata Aktual News – Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan pelecehan dialami salah satu pekerja di perusahaan yang berlokasi di kawasan Pergudangan Laksana Business Park, Blok I No.17, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

NS (22), salah satu pekerja, mengaku mengalami tindakan tidak menyenangkan yang mengarah pada pelecehan oleh dua mandor perusahaan. Hal tersebut disampaikan kepada pamannya, M Insani Bayhaqi.

“Saya dibully oleh mandor dan pernah ditarik ke pojokan rak tangga. Mereka bilang ‘lepasin gak, kalau gak saya nangis nih’,” ungkap korban saat didampingi keluarga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Paman korban menegaskan bahwa keluarganya tidak menerima perlakuan tersebut. “Kami berharap aparat penegak hukum segera mengusut dugaan pelecehan ini. Selain itu, praktik penahanan ijazah oleh perusahaan juga harus dihentikan,” ujarnya.

Tim media bersama LSM Pelopor yang mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan mendapatkan respons dari pihak HRD, Veronica. Namun, ia menolak memberikan keterangan detail. “Itu rahasia perusahaan. Jangan coba-coba mengorek informasi, nanti saya tuntut,” katanya saat dihubungi melalui telepon.

Sementara itu, pengurus Exco Partai Buruh Kabupaten Tangerang, Jaya Sumirat, menegaskan bahwa perusahaan tidak dibenarkan menahan ijazah karyawan sesuai aturan Kementerian Ketenagakerjaan. Ia juga menyoroti ketiadaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta upah lembur yang disebut tidak dibayarkan.

“Kami meminta perusahaan segera mengembalikan seluruh ijazah karyawan. Jika tidak, kami akan melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan. Selain itu, hak-hak normatif pekerja seperti BPJS dan upah lembur harus dipenuhi,” tegasnya.

Laporan masyarakat juga mengungkapkan adanya karyawan yang sudah tidak bekerja, namun ijazah aslinya masih ditahan perusahaan. Pihak terkait diharapkan segera menindaklanjuti agar hak-hak pekerja dapat dipulihkan.

Jurnalis : Dian Pramudja.

Editor : Merry WM.

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GPS Jadi Senjata, Maling Motor Tangcity Tak Berkutik Dibekuk Polisi
Grup WhatsApp “Zoopardie” Jadi Sarang Pelecehan Digital, Oknum Guru Diseret Kasus
Polres Bitung Tancap Gas, Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar Terus Dikulik
98 Paket Sabu Digagalkan di Manado, Kapolresta: Narkoba Musuh Bersama
Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar di Bitung Masih Berjalan, Polres Dalami Kerugian Riil Korban
Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Medsos, Ketua PWOIN Depok Laporkan Oknum HR
Diduga Jual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik, Sebuah Toko di Jakarta Timur Disorot Warga
Anak Perempuan 15 Tahun Diduga Dibawa Kabur, Dua Pria Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi
Berita ini 1,264 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:53 WIB

GPS Jadi Senjata, Maling Motor Tangcity Tak Berkutik Dibekuk Polisi

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:53 WIB

Grup WhatsApp “Zoopardie” Jadi Sarang Pelecehan Digital, Oknum Guru Diseret Kasus

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:30 WIB

Polres Bitung Tancap Gas, Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar Terus Dikulik

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:40 WIB

98 Paket Sabu Digagalkan di Manado, Kapolresta: Narkoba Musuh Bersama

Selasa, 20 Januari 2026 - 00:53 WIB

Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar di Bitung Masih Berjalan, Polres Dalami Kerugian Riil Korban

Berita Terbaru

Uncategorized

Andalas Fest 2026, Ajang Edukatif Anak Usia Dini di Halim

Senin, 13 Apr 2026 - 16:33 WIB

HUKUM

Dua Tahun Mandek, Keadilan Wartawan Terabaikan

Minggu, 12 Apr 2026 - 14:44 WIB

Verified by MonsterInsights