Dugaan Pelecehan dan Penahanan Ijazah di CV Tiga Bintang Rejeki, Pekerja Minta Perlindungan

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang | Mata Aktual News – Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan pelecehan dialami salah satu pekerja di perusahaan yang berlokasi di kawasan Pergudangan Laksana Business Park, Blok I No.17, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

NS (22), salah satu pekerja, mengaku mengalami tindakan tidak menyenangkan yang mengarah pada pelecehan oleh dua mandor perusahaan. Hal tersebut disampaikan kepada pamannya, M Insani Bayhaqi.

“Saya dibully oleh mandor dan pernah ditarik ke pojokan rak tangga. Mereka bilang ‘lepasin gak, kalau gak saya nangis nih’,” ungkap korban saat didampingi keluarga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Paman korban menegaskan bahwa keluarganya tidak menerima perlakuan tersebut. “Kami berharap aparat penegak hukum segera mengusut dugaan pelecehan ini. Selain itu, praktik penahanan ijazah oleh perusahaan juga harus dihentikan,” ujarnya.

Tim media bersama LSM Pelopor yang mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan mendapatkan respons dari pihak HRD, Veronica. Namun, ia menolak memberikan keterangan detail. “Itu rahasia perusahaan. Jangan coba-coba mengorek informasi, nanti saya tuntut,” katanya saat dihubungi melalui telepon.

Sementara itu, pengurus Exco Partai Buruh Kabupaten Tangerang, Jaya Sumirat, menegaskan bahwa perusahaan tidak dibenarkan menahan ijazah karyawan sesuai aturan Kementerian Ketenagakerjaan. Ia juga menyoroti ketiadaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta upah lembur yang disebut tidak dibayarkan.

“Kami meminta perusahaan segera mengembalikan seluruh ijazah karyawan. Jika tidak, kami akan melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan. Selain itu, hak-hak normatif pekerja seperti BPJS dan upah lembur harus dipenuhi,” tegasnya.

Laporan masyarakat juga mengungkapkan adanya karyawan yang sudah tidak bekerja, namun ijazah aslinya masih ditahan perusahaan. Pihak terkait diharapkan segera menindaklanjuti agar hak-hak pekerja dapat dipulihkan.

Jurnalis : Dian Pramudja.

Editor : Merry WM.

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Ringkus Wanita Muda Tersangka Penipuan Investasi Bodong Rp50 Miliar
Pelarian MAF Berakhir di Bogor, Terduga Pembunuh Gilang Dibekuk Tim Gabungan Jatanras dan Resmob
Baru Tiga Bulan Hirup Udara Bebas, Residivis Curanmor Kambuhan Kembali Diciduk Polisi di Tangerang
Bandar Tramadol dan Hexymer Digulung! Pria Asal Aceh Diciduk Polisi di Kampung Bayur
Perampok Bersenpi Bobol Minimarket di Solear, Gasak Hampir Rp30 Juta Saat Karyawan Tak Berdaya
Polisi Gerebek Kontrakan Pelaku Curanmor di Teluknaga, Kunci T hingga Plat Nomor Disita
Curanmor Bersenpi Dibongkar! 4 Pelaku Diringkus, Dua Masih ABG
GPS Jadi Senjata, Maling Motor Tangcity Tak Berkutik Dibekuk Polisi
Berita ini 1,289 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:39 WIB

Polda Metro Jaya Ringkus Wanita Muda Tersangka Penipuan Investasi Bodong Rp50 Miliar

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:57 WIB

Pelarian MAF Berakhir di Bogor, Terduga Pembunuh Gilang Dibekuk Tim Gabungan Jatanras dan Resmob

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:31 WIB

Baru Tiga Bulan Hirup Udara Bebas, Residivis Curanmor Kambuhan Kembali Diciduk Polisi di Tangerang

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:44 WIB

Bandar Tramadol dan Hexymer Digulung! Pria Asal Aceh Diciduk Polisi di Kampung Bayur

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:27 WIB

Perampok Bersenpi Bobol Minimarket di Solear, Gasak Hampir Rp30 Juta Saat Karyawan Tak Berdaya

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights