Jakarta Bebaskan PBB untuk Rumah di Bawah Rp.2 Miliar, Kontras dengan Daerah Lain yang Mengalami Lonjakan Tajam

- Jurnalis

Senin, 18 Agustus 2025 - 02:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mata Aktual News – Saat sejumlah daerah di Indonesia tengah diguncang gelombang protes akibat lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga menembus 1.000 persen, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta justru menghadirkan kabar sejuk bagi warganya.

Melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemprov memberikan serangkaian insentif yang secara langsung meringankan beban masyarakat. Kebijakan ini ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada 25 Maret 2025 dan berlaku efektif sejak 8 April 2025.

Bebas PBB untuk Rumah Tinggal hingga Rp.2 Miliar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan beleid tersebut, warga Jakarta dengan rumah tinggal ber-Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp.2 miliar dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban membayar PBB tahun 2025. Untuk rumah susun, batas pembebasan ditetapkan pada NJOP Rp650 juta.

Namun, fasilitas ini hanya berlaku untuk satu objek pajak per wajib pajak. Jika seseorang memiliki lebih dari satu rumah, pembebasan diberikan pada rumah dengan NJOP lebih tinggi (selama masih di bawah Rp2 miliar), sementara rumah kedua tetap dikenakan PBB.

Keringanan bagi Rumah di Atas Rp.2 Miliar

Tak hanya itu, Pemprov juga memberikan potongan hingga 50 persen bagi rumah dengan NJOP di atas Rp.2 miliar. Skema ini diharapkan mampu mengurangi beban warga Jakarta yang tinggal di kawasan dengan nilai properti tinggi.

Pemutihan Tunggakan Pajak Sejak 2013

Selain pembebasan dan potongan PBB, Pemprov DKI turut menggulirkan program pemutihan sanksi administratif. Warga yang masih memiliki tunggakan PBB sejak tahun 2013 hingga 2024 dibebaskan dari seluruh denda, sehingga cukup melunasi pokok pajaknya hingga 31 Desember 2025.

Kontras dengan Daerah Lain

Kebijakan ini menjadi kontras dengan kondisi di sejumlah daerah seperti Cirebon dan Pati, di mana masyarakat tengah melakukan protes akibat lonjakan PBB yang dinilai mencekik. Sementara warga di daerah lain turun ke jalan, warga Jakarta dengan kriteria tertentu bisa bernafas lega karena terbebas dari kewajiban pajak tanah dan bangunan untuk tahun berjalan.

Sikap Redaksi Mata Aktual News

Menanggapi situasi ini, Pimpinan Redaksi Mata Aktual News, Merry Witrayeni Mursal, menyampaikan pandangannya. Senin (18/8/2025)

“Lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah daerah yang mencapai ribuan persen jelas menimbulkan gejolak sosial. Mata Aktual News memandang kebijakan fiskal semestinya tidak menjadi beban yang mencekik rakyat. Negara hadir untuk melindungi, bukan sebaliknya. Transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat harus menjadi pijakan utama dalam setiap regulasi perpajakan. Kami mendorong agar pemerintah daerah segera mengevaluasi kebijakan ini sebelum kepercayaan publik semakin terkikis,” tegas Merry.

Langkah Pemprov DKI Jakarta yang memberi keringanan pajak dinilai sebagai kebijakan pro-rakyat yang dapat menjadi model bagi daerah lain dalam menjaga keseimbangan fiskal tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.

Editor: Redaktur Pelaksana
Mata Aktual News – Aktual, Tajam, Terpercaya.

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tangcity Mall Fasilitasi Salat Tarawih Berjamaah, Pengunjung dan Tenant Sambut Positif
Digitalisasi dan Derasnya Arus Informasi, Peran Pers Kian Strategis
Pimpinan Redaksi Mata Aktual News Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
Camat Teluknaga: Pers Pilar Informasi dan Pengawal Demokrasi
Pj Kades Jatimulya Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
PENGUMUMAN STOP PERS
PENGUMUMAN STOP PERS
Desri Arwen Sentil Pengurus IKSM: Organisasi Jangan Hidup dari Seremonial
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:27 WIB

Tangcity Mall Fasilitasi Salat Tarawih Berjamaah, Pengunjung dan Tenant Sambut Positif

Senin, 9 Februari 2026 - 19:32 WIB

Digitalisasi dan Derasnya Arus Informasi, Peran Pers Kian Strategis

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:29 WIB

Pimpinan Redaksi Mata Aktual News Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:22 WIB

Camat Teluknaga: Pers Pilar Informasi dan Pengawal Demokrasi

Kamis, 5 Februari 2026 - 11:31 WIB

Pj Kades Jatimulya Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Berita Terbaru

Pemerintahan

JATA: Eksploitasi Air Tanah di Jakarta Picu Kerusakan Masif

Kamis, 26 Feb 2026 - 05:13 WIB

Verified by MonsterInsights