Diduga Gelapkan Uang Penjualan Tanah Kapling, Mujahid Islami Dilaporkan ke Polisi

- Jurnalis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samarinda | Mata Aktual News — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus penjualan tanah kapling di Jalan Padat Karya, Gang H. Mastuang, Samarinda, mencuat ke permukaan. Seorang pria bernama Mujahid Islami dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) karena diduga merugikan puluhan hingga ratusan pembeli.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum salah satu korban berinisial H, modus yang digunakan pelaku adalah bekerja sama dengan pihak pemilik tanah tanpa payung hukum yang jelas. Pelaku mengaku mendapat kuasa dari orang tuanya yang sedang sakit dan tidak dapat berkomunikasi, lalu membuat perjanjian penjualan dengan sistem cicilan kepada para pembeli.

Namun, seiring berjalannya waktu, Mujahid Islami diduga tidak menyetorkan pembayaran sesuai kesepakatan kepada pemilik tanah. Bahkan, pelaku diduga sudah menerima uang dari para korban dengan total mencapai Rp3–4 miliar, namun tidak dapat menunjukkan sertifikat tanah yang dijualnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Klien kami membeli tanah kapling seharga Rp85 juta. Sertifikatnya tak kunjung selesai, meski sudah berulang kali disomasi. Karena tidak ada itikad baik, kami melaporkan pelaku dengan pasal 372 dan 378 KUHP,” ungkap kuasa hukum korban kepada Mata Aktual News, Selasa (13/8/2025).

Ironisnya, dugaan penipuan ini tidak hanya menimpa korban H, tetapi juga sekitar 200 orang pembeli lain yang sebagian bahkan telah melunasi pembayaran.

Kuasa hukum berharap APH bertindak tegas dan segera menuntaskan penyidikan, termasuk memanggil pelaku yang telah menerima surat panggilan kedua.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan mafia tanah di Indonesia, yang kerap memanfaatkan lemahnya pengawasan dan celah hukum untuk merugikan masyarakat.

(Redaksi)

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Grup WhatsApp “Zoopardie” Jadi Sarang Pelecehan Digital, Oknum Guru Diseret Kasus
Polres Bitung Tancap Gas, Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar Terus Dikulik
98 Paket Sabu Digagalkan di Manado, Kapolresta: Narkoba Musuh Bersama
Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar di Bitung Masih Berjalan, Polres Dalami Kerugian Riil Korban
Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Medsos, Ketua PWOIN Depok Laporkan Oknum HR
Diduga Jual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik, Sebuah Toko di Jakarta Timur Disorot Warga
Anak Perempuan 15 Tahun Diduga Dibawa Kabur, Dua Pria Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi
Polsek Jatiuwung Bongkar Peredaran Tramadol, Tiga Pelaku Diamankan
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:53 WIB

Grup WhatsApp “Zoopardie” Jadi Sarang Pelecehan Digital, Oknum Guru Diseret Kasus

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:30 WIB

Polres Bitung Tancap Gas, Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar Terus Dikulik

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:40 WIB

98 Paket Sabu Digagalkan di Manado, Kapolresta: Narkoba Musuh Bersama

Selasa, 20 Januari 2026 - 00:53 WIB

Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar di Bitung Masih Berjalan, Polres Dalami Kerugian Riil Korban

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:26 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Medsos, Ketua PWOIN Depok Laporkan Oknum HR

Berita Terbaru

P0LRI

Kapolres Tangerang Kota Rangkul Media, Santuni Anak Yatim

Kamis, 26 Feb 2026 - 20:06 WIB

Pemerintahan

JATA: Eksploitasi Air Tanah di Jakarta Picu Kerusakan Masif

Kamis, 26 Feb 2026 - 05:13 WIB

Verified by MonsterInsights