JAKARTA | Mata Aktual News — Sebuah toko yang tampak seperti tempat usaha minuman dan makanan ringan di kawasan Cipinang Besar Utara, Jakarta Timur, diduga menjadi kedok untuk menjual obat terlarang jenis Tramadol yang termasuk dalam daftar G.
Ahmad, pria yang mengaku sebagai penjaga toko tersebut, mengakui kepada awak media bahwa dirinya memang menjual obat Tramadol. Namun ia berdalih tidak mengetahui siapa pemilik toko sebenarnya. “Saya cuma kerja di sini. Saya orang Aceh, cuma jaga toko,” ujarnya di lokasi, tepatnya di Jalan D.I. Panjaitan, tak jauh dari Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Selasa (29/07/2025).

Ahmad juga menyebut bahwa sebelumnya memang ada pembeli yang datang mencari dan membeli obat yang diduga sebagai Tramadol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal ini, Wakapolsek Jatinegara AKP Subali saat dikonfirmasi wartawan menyatakan akan segera menindaklanjuti informasi tersebut. “Kami akan kirim anggota ke lokasi untuk menyelidiki kebenaran informasi ini,” ujar AKP Subali melalui sambungan telepon.
Peredaran obat daftar G secara ilegal merupakan pelanggaran hukum dan dapat membahayakan masyarakat, terutama jika disalahgunakan tanpa resep dan pengawasan medis.
Reporter: MS
Editor: Redaksi