KSDAE Diminta Tegas, Restoran di Zona Konservasi Diduga Langgar Keppres 114/1999

- Jurnalis

Jumat, 4 Juli 2025 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PUNCAK, Mata Aktual News– Polemik keberadaan Restoran Asep Stroberi yang berlokasi di kawasan Puncak kembali mencuat ke permukaan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Matahari menilai, pembangunan restoran tersebut diduga melanggar ketentuan tata ruang dan konservasi sebagaimana diatur dalam regulasi lingkungan hidup yang berlaku.

Aktivis LSM Matahari, Zefferi, telah menyurati Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) agar segera mengkaji ulang keberadaan restoran tersebut.

“Kami minta KSDAE turun tangan dan mengkaji sesuai tugas pokok dan fungsi mereka. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada langkah tegas dan pelaporan resmi dari kementerian,” tegas Zefferi, Jum’at (4/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, kawasan Puncak merupakan wilayah strategis nasional yang memiliki fungsi penting dalam menjaga ekosistem dan kelestarian lingkungan di wilayah Bogor-Cianjur. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 114 Tahun 1999 tentang Penataan Ruang Kawasan Bogor, Puncak, dan Cianjur (Bopunjur).

“Pendirian bangunan komersial seperti restoran di dalam zona konservasi jelas menabrak Keppres 114/1999. Ini tidak bisa dibiarkan. KSDAE harus bertindak objektif, tegas, dan transparan sesuai kewenangan,” kata Zefferi.

Ia menambahkan, fungsi kawasan konservasi harus dijaga dari alihfungsi lahan yang tidak sah. Jika tidak, keberlangsungan sumber daya air, keanekaragaman hayati, serta stabilitas ekologis kawasan tersebut akan terancam.

Zefferi juga menyerukan agar Presiden Republik Indonesia, Gubernur Jawa Barat, dan Bupati Bogor turut menyikapi persoalan ini secara komprehensif.

“Permasalahan seperti ini tidak bisa diselesaikan sepihak. Kami mengajak Presiden, Gubernur, dan Bupati untuk duduk bareng bersama para pengusaha agar ada kejelasan hukum, keadilan lingkungan, dan kepastian investasi yang tidak merusak kawasan konservasi,” ujarnya.

Ia menegaskan, LSM Matahari tidak anti terhadap pembangunan atau investasi, namun semua pihak harus tunduk pada regulasi yang berlaku, khususnya di wilayah yang berstatus strategis dan lindung.

“Kita tidak anti investasi, tapi semua harus sesuai koridor hukum. Jangan ada yang menabrak aturan hanya karena alasan ekonomi,” tutup Zefferi.

LSM Matahari memastikan akan terus mengawal isu ini sampai pemerintah mengambil langkah nyata dan terbuka dalam menangani pelanggaran tata ruang di kawasan konservasi.

Laporan: Jai

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JATA: Eksploitasi Air Tanah di Jakarta Picu Kerusakan Masif
UP PMPTSP Jatinegara, Kelurahan Jatinegara Perkuat Sinergi Penataan Fasum
Surat Edaran Bupati Tangerang Dilanggar, Truk Tanah Proyek BBI Pondok Kelor Masih Melenggang
PTSP Setiabudi Gelar Sosialisasi Layanan Jasa Desain Gambar Teknik Perizinan dan Non-Perizinan Gratis
Sambut Dandim Baru, Rudy: Bangun Bogor Tak Bisa Sendiri
Kepercayaan Warga Menipis, FOMPPA Soroti Kondisi Jalan Rusak di Pakuhaji
Kelurahan Tangki Gelar Rapat Koordinasi Bahas Anak Putus Sekolah
Pemerintah dan PIK 2 Kolaborasi Stop Buang Air Besar Sembarangan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 05:13 WIB

JATA: Eksploitasi Air Tanah di Jakarta Picu Kerusakan Masif

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:51 WIB

UP PMPTSP Jatinegara, Kelurahan Jatinegara Perkuat Sinergi Penataan Fasum

Rabu, 25 Februari 2026 - 02:17 WIB

Surat Edaran Bupati Tangerang Dilanggar, Truk Tanah Proyek BBI Pondok Kelor Masih Melenggang

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:21 WIB

PTSP Setiabudi Gelar Sosialisasi Layanan Jasa Desain Gambar Teknik Perizinan dan Non-Perizinan Gratis

Selasa, 24 Februari 2026 - 00:58 WIB

Sambut Dandim Baru, Rudy: Bangun Bogor Tak Bisa Sendiri

Berita Terbaru

P0LRI

Kapolres Tangerang Kota Rangkul Media, Santuni Anak Yatim

Kamis, 26 Feb 2026 - 20:06 WIB

Pemerintahan

JATA: Eksploitasi Air Tanah di Jakarta Picu Kerusakan Masif

Kamis, 26 Feb 2026 - 05:13 WIB

Verified by MonsterInsights