JAKARTA, Mata Aktual News – Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto memantik sorotan serius. Aparat penegak hukum didesak tidak hanya memburu pelaksana di lapangan, tetapi juga membongkar siapa aktor intelektual yang diduga berada di balik operasi tersebut.
Direktur Jakarta Institute, Agung Nugroho, meminta penyidikan dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan tanpa tebang pilih. Menurutnya, perkara ini harus diusut hingga ke akar persoalan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya agenda yang lebih besar, apabila ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan makar.
Agung menilai, pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengenai dugaan penyadapan yang berpotensi mengarah pada makar karena membahayakan keselamatan Presiden harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jangan hanya bongkar operator lapangan! Siapa yang memberi perintah, siapa yang membiayai, siapa yang menerima hasil penyadapan, dan untuk kepentingan apa operasi itu dilakukan? Semua harus diungkap. Jangan sampai pelaksana ditindak, sementara aktor di balik layar justru tidak tersentuh,” tegas Agung.
Ia menyoroti informasi bahwa dugaan penyadapan terhadap Prabowo telah berlangsung sejak 2025 dan disebut melibatkan sejumlah pejabat tinggi kepolisian. Jika informasi tersebut terbukti, menurutnya, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran privasi atau penyalahgunaan kewenangan, melainkan menyangkut integritas aparat negara dan keamanan pemerintahan.

Agung juga menyoroti kemungkinan keterlibatan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam perkara tersebut. Ia meminta penyidik tidak menutup ruang penelusuran terhadap siapa pun apabila terdapat petunjuk dan bukti hukum yang relevan.
“Kalau memang ada bukti yang mengarah kepada Jokowi, periksa! Jangan ada nama yang dianggap terlalu besar untuk disentuh hukum. Mantan Presiden sekalipun harus tunduk pada prinsip kesetaraan di hadapan hukum,” ujarnya.
Meski demikian, Agung menegaskan bahwa penyebutan nama Jokowi bukanlah kesimpulan bahwa mantan Presiden tersebut terlibat. Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang sah, bukan asumsi, spekulasi, ataupun kepentingan politik.
Menurutnya, penyidik harus berani menelusuri seluruh mata rantai operasi, mulai dari pemberi instruksi, penyedia perangkat, sumber pendanaan, jaringan komunikasi, hingga pihak yang menerima dan memanfaatkan informasi hasil penyadapan.
Agung mengingatkan, dugaan penyadapan ilegal tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana makar. Unsur niat, tujuan, dan perbuatan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan.
Karena itu, ia meminta aparat tidak berhenti pada pernyataan, tetapi menghadirkan pembuktian hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau memang ditemukan indikasi dan bukti adanya rencana makar, bongkar seluruh jaringannya. Tetapi kalau tidak terbukti, sampaikan juga secara terbuka. Jangan sampai hukum dijadikan alat pertarungan politik,” tegasnya.
Agung turut mengingatkan bahwa Polri merupakan institusi negara yang harus bekerja berdasarkan konstitusi dan hukum, bukan menjadi instrumen kepentingan individu maupun kelompok tertentu.
Ia menilai, perkara ini menjadi ujian serius bagi integritas kepolisian sekaligus komitmen negara dalam menegakkan supremasi hukum.
“Negara tidak boleh kalah oleh permainan di balik layar. Jangan ada aktor yang dilindungi, jangan ada perkara yang dikubur, dan jangan ada perlakuan istimewa. Bongkar sampai tuntas, siapa pun yang berada di belakangnya,” pungkas Agung.
Kini, publik menunggu keseriusan aparat penegak hukum mengungkap fakta di balik dugaan penyadapan tersebut. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya keamanan Presiden, tetapi juga kewibawaan negara, kepercayaan masyarakat, dan tegaknya hukum tanpa pandang bulu.
Reporter: Syahrudin Akbar
Editor: Redaksi








