TANGERANG, Mata Aktual News — Bantuan sosial (bansos) untuk rakyat miskin jangan sampai berubah menjadi ladang pungutan. Dugaan pungutan liar (pungli), pemotongan bantuan, hingga penguasaan kartu ATM penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, mencuat dalam audiensi awak media dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang, Selasa (22/9/2026).

Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut hak masyarakat penerima bantuan pemerintah. Informasi dan keluhan warga tersebut disampaikan langsung kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Dinsos Kabupaten Tangerang, Endang Ramdani, bersama jajaran staf.
Ketua tim awak media, Dian Pramudja, menyampaikan sejumlah informasi yang diperoleh dari masyarakat terkait pelaksanaan bansos di tingkat desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu keluhan yang disampaikan berkaitan dengan dugaan pungutan dan pemotongan bantuan PKH di Desa Bonisari. Warga juga mengeluhkan dugaan pembayaran Rp100 ribu terkait pembuatan kartu ATM dan buku PKH.
Namun, informasi tersebut masih berupa keluhan masyarakat. Kebenaran, pihak yang bertanggung jawab, serta ada atau tidaknya kerugian penerima bantuan masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi.
“Informasi dan keluhan masyarakat ini kami sampaikan kepada Dinas Sosial agar dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan evaluasi sesuai kewenangan. Kami berharap setiap dugaan pelanggaran dapat diverifikasi secara objektif,” ujar Dian.
Aktivis J. Sumirat turut menyoroti informasi mengenai dugaan penguasaan kartu ATM penerima PKH oleh pihak lain.
Menurutnya, kartu bantuan merupakan sarana penting bagi penerima untuk mengakses hak bantuan sosial. Karena itu, apabila dugaan tersebut terbukti, perlu ada tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang ditemukan adanya pungutan, pemotongan atau penguasaan kartu bantuan milik penerima oleh pihak lain, tentu harus diperiksa secara serius. Jangan sampai bantuan yang seharusnya diterima masyarakat justru tidak diterima secara utuh,” ungkap J. Sumirat.
Menanggapi laporan tersebut, Endang Ramdani mengapresiasi langkah awak media yang menyampaikan informasi masyarakat secara langsung.
Ia mengatakan, masukan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi untuk melakukan koreksi dan pembenahan dalam pelaksanaan program bansos.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media yang sudah datang dan menyampaikan informasi. Ini menjadi masukan yang sangat bermanfaat bagi kami untuk melakukan koreksi dan pembenahan di lapangan,” kata Endang.
Endang menegaskan, apabila pemeriksaan menemukan adanya pihak yang melakukan pelanggaran, persoalan tersebut akan didorong untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan hukum.
“Kalau nanti ditemukan oknum yang melakukan pelanggaran dan menyalahi aturan, kami akan mendorong upaya hukum sesuai ketentuan. Harapannya dapat menjadi pembelajaran dan peringatan agar hal serupa tidak terjadi di desa-desa lainnya,” tegasnya.
Tak berhenti pada audiensi, Dinsos Kabupaten Tangerang menyampaikan rencana turun lapangan pada Oktober mendatang.
Endang berharap awak media turut mengawal proses tersebut agar informasi yang disampaikan dalam pertemuan tidak berhenti sebagai laporan semata.
“Nanti kami akan turun pada Oktober. Saya berharap rekan-rekan media juga ikut mengawal, sehingga pertemuan hari ini dapat berkelanjutan dan memberikan dampak positif untuk perbaikan,” ujarnya.
Rencana pemeriksaan lapangan tersebut diharapkan dapat mengurai sejumlah persoalan yang dikeluhkan masyarakat, mulai dari mekanisme pencairan, dugaan pungutan, pemotongan bantuan, hingga dugaan penguasaan kartu ATM penerima PKH.
Tim awak media menegaskan, audiensi tersebut merupakan bagian dari upaya menyampaikan aspirasi masyarakat kepada instansi terkait.
Media tidak bermaksud menghakimi pihak tertentu. Setiap dugaan harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Awak media berharap Dinsos Kabupaten Tangerang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran bansos, khususnya di tingkat desa.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, langkah penindakan sesuai aturan serta pemulihan hak masyarakat yang terbukti dirugikan perlu menjadi perhatian.
Sebab, bantuan sosial bukan milik oknum. Bansos merupakan hak masyarakat penerima manfaat yang harus disalurkan secara tepat sasaran, transparan, dan sesuai ketentuan.
Jangan sampai bantuan untuk rakyat miskin justru tersendat di tengah jalan!
Reporter: M. Insani
Editor: Redaksi








