GARUT, Mata Aktual News— Keselamatan kerja jangan sampai cuma menjadi formalitas di atas kertas. Sebab, satu kelalaian saja bisa berujung pada kecelakaan yang mengancam nyawa pekerja.
Sorotan tersebut mencuat di proyek pembangunan TK Ash-Sholihin, Jalan Guntur Sari No. 981, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Saat awak media Mata Aktual News melakukan investigasi pada Kamis (27/8/2026), sejumlah pekerja terlihat beraktivitas di lokasi proyek tanpa dilengkapi alat pelindung diri (APD) yang semestinya.

Helm keselamatan, rompi kerja hingga sepatu pelindung tidak terlihat digunakan oleh para pekerja saat melakukan aktivitas pembangunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertanyaannya: ke mana pengawasan K3 di proyek tersebut?
Padahal, pekerjaan konstruksi memiliki berbagai risiko, mulai dari tertimpa material, terjatuh, terkena benda tajam hingga kecelakaan akibat peralatan kerja.
Proyek yang telah berjalan sekitar satu bulan itu diketahui mencakup sejumlah pekerjaan, yakni rehabilitasi ruang kelas, rehabilitasi toilet, pembangunan perpustakaan, serta pekerjaan sanitasi.
Ironisnya, ketika awak media berada di lokasi, tidak terlihat ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), ketua pelaksana maupun mandor. Yang terlihat hanya para pekerja yang tengah menjalankan aktivitas pembangunan.
Kondisi tersebut kemudian dikonfirmasi langsung kepada Kepala TK Ash-Sholihin, Dian Ahdiani, S.Pd.
Terkait pembentukan P2SP, Dian menjelaskan bahwa kepanitiaan dibentuk melalui musyawarah yang melibatkan unsur yayasan.
“Pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) semua kami lakukan dengan bermusyawarah melalui Zoom karena ketua yayasan berdomisili di Bandung,” ujar Dian.
Namun, ketika ditanya mengenai para pekerja yang tidak menggunakan APD, Dian mengaku akan melakukan pemantauan kembali.
“Soal pekerja yang tidak mengenakan APD, saya harus memantau lagi. Kalau APD memang sudah disediakan dari awal,” katanya.
Dian juga menjelaskan bahwa sebagian pekerja dibawa oleh ketua pelaksana.
“Mengenai pekerja, ada yang dibawa oleh ketua pelaksana, lima orang dari luar dan dua orang putra daerah,” jelasnya.
APD Ada, Tapi Dipakai atau Tidak?
Pernyataan bahwa APD telah disediakan tentu perlu dibuktikan dalam praktik di lapangan. Sebab, keselamatan kerja bukan sekadar soal apakah perlengkapan tersedia, tetapi juga bagaimana pengawas proyek memastikan pekerja benar-benar menggunakannya ketika melakukan pekerjaan yang memiliki risiko.
Jika APD hanya tersedia tetapi tidak digunakan, maka tujuan utama perlindungan terhadap pekerja menjadi tidak maksimal.
K3 bukan aksesori proyek. Bukan pula perlengkapan yang dipakai hanya ketika ada pemeriksaan. Keselamatan pekerja merupakan bagian penting dari pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja telah mengatur kewajiban terkait keselamatan di tempat kerja. Ketentuan mengenai Alat Pelindung Diri juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri.
Karena itu, temuan pekerja yang beraktivitas tanpa APD di proyek TK Ash-Sholihin patut menjadi perhatian pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proyek.
Jangan sampai keselamatan pekerja baru menjadi perhatian setelah kecelakaan terjadi.
Pihak sekolah, P2SP, pelaksana maupun pengawas proyek diharapkan segera memastikan seluruh standar keselamatan kerja diterapkan secara konsisten selama pekerjaan berlangsung.
Sebab, pembangunan boleh dikejar targetnya, tetapi keselamatan pekerja jangan pernah dipertaruhkan.
Reporter: Yan SB
Editor: Redaksi








