Polresta Tangerang Ungkap Kasus Penipuan Lowongan Kerja Fiktif, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

- Jurnalis

Selasa, 6 Mei 2025 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang | Mata Aktual News.com, – Polresta Tangerang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan modus lowongan kerja fiktif yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 229 juta. Kasus ini dilaporkan oleh korban bernama Novi Yanti, sebagaimana dalam Laporannya di SPKT Polresta Tangerang, di tanggal 30 April 2025.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Kompol Arief N. Yusuf, (06/05/2025). menjelaskan bahwa dua orang perempuan berinisial A (43 Th) dan L (saat ini ditahan dalam perkara lain), menjadi tersangka utama. Keduanya menjanjikan pekerjaan di salah satu perusahaan ternama di Serang, dengan mengaku sebagai orang kepercayaan pemilik perusahaan tersebut.

Modus operandi yang digunakan pelaku yakni menawarkan pekerjaan melalui media sosial Facebook dan meminta bayaran sebesar Rp23 juta hingga Rp27 juta per orang. Korban yang tergiur kemudian membawa sembilan orang pelamar kerja, menyerahkan dokumen serta uang tunai dan transfer ke rekening atas nama pihak ketiga. Namun, surat panggilan kerja dan kartu pegawai yang diterima ternyata palsu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka A berhasil diamankan di wilayah Cikupa dan langsung dibawa ke Polresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Arief.

Barang bukti yang disita antara lain: kwitansi pembayaran, surat pernyataan, surat perjanjian, ID card palsu, surat pengangkatan, sertifikat kerja, dan surat somasi.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kasat Reskrim Kompol Arief N. Yusuf mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran pekerjaan yang menjanjikan jalur masuk instan dengan membayar sejumlah uang.

“Jangan mudah percaya pada iming-iming pekerjaan, apalagi bila diminta membayar dengan nominal besar tanpa proses seleksi resmi. Laporkan segera jika menemukan indikasi penipuan,” tegasnya.

Proses hukum terhadap para tersangka saat ini dalam tahap pemberkasan dan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses lebih lanjut.

Penulis: Tommy
Editor: Merry WM

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengungkapan Terbesar 2 Ton Sabu, Presiden Prabowo Apresiasi Kerja Tim Gabungan
Polsek Tigaraksa Tangkap Lima Pengedar Sabu, Kapolsek Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Brutal! Ketua dan Wakil Ketua FWJI Kuningan Dikeroyok 15 Orang Diduga Ormas Al Jabar dan XTC
Arogansi Kades Bonisari Berujung Laporan ke Polres Metro Tangerang
Suami di Tangerang Aniaya Istri Kedua hingga Tewas, Diduga Cemburu dan Tertekan Rumah Tangga
Polres Agam Tindak Aksi Premanisme di Lokasi Wisata Muaro Mati, Tiga Remaja Diamankan
Warga Bergerak, TNI Bertindak: Penangkapan Terduga Pengedar Sabu di Sumbawa
Sinergitas TNI AL, BNN RI dan Bea Cukai Kembali Gagalkan Penyelundupan Narkoba Seberat 2 Ton
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:21 WIB

Pengungkapan Terbesar 2 Ton Sabu, Presiden Prabowo Apresiasi Kerja Tim Gabungan

Rabu, 11 Juni 2025 - 00:12 WIB

Polsek Tigaraksa Tangkap Lima Pengedar Sabu, Kapolsek Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Jumat, 6 Juni 2025 - 16:39 WIB

Brutal! Ketua dan Wakil Ketua FWJI Kuningan Dikeroyok 15 Orang Diduga Ormas Al Jabar dan XTC

Kamis, 5 Juni 2025 - 00:41 WIB

Arogansi Kades Bonisari Berujung Laporan ke Polres Metro Tangerang

Minggu, 1 Juni 2025 - 21:26 WIB

Suami di Tangerang Aniaya Istri Kedua hingga Tewas, Diduga Cemburu dan Tertekan Rumah Tangga

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights