Polsek Neglasari Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal, 2 Pemuda Asal Aceh Ditangkap

- Jurnalis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Mata Aktual News– Polsek Neglasari berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol di wilayah Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, 2 pria diamankan bersama ratusan butir obat yang diduga akan diedarkan secara ilegal kepada masyarakat.

Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi obat-obatan terlarang di kawasan Kampung Golun, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari.

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP M. Siagian melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar Imron, Sabtu (30/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat melakukan pemantauan, petugas menemukan dua pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima. Keduanya diketahui berinisial FIZI (21) dan IMI (29), warga asal Aceh Utara.

Petugas kemudian menghentikan sepeda motor yang digunakan kedua pelaku dan melakukan pemeriksaan. Dari dalam tas ransel berwarna hitam yang dibawa pelaku, polisi menemukan ratusan butir obat keras jenis Tramadol.

“Dari hasil pemeriksaan, kami mengamankan sebanyak 970 butir Tramadol, satu pak plastik klip, dua unit telepon seluler, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp950 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku,” ungkapnya.

Kedua pelaku mengakui bahwa obat-obatan tersebut akan diperjualbelikan di wilayah Neglasari. Selanjutnya, mereka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Neglasari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini penyidik masih mendalami asal-usul perolehan obat keras tersebut sekaligus kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 453 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan maupun memperjualbelikan obat keras tanpa izin karena dapat membahayakan kesehatan dan masa depan generasi muda.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran narkotika maupun obat-obatan berbahaya. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian atau melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Jauhari.

Polres Metro Tangerang Kota memastikan akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap segala bentuk peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Redaksi

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Respon Cepat Polisi! Pelaku Pelecehan Seksual yang Viral di Instagram Berhasil Ditangkap
Polresta Tangerang dan Lentera Muda Indonesia Gelorakan Jumat Asri, Ajak Warga Budayakan Hidup Bersih
Jaga Tangerang! Plh Kapolres dan Dandenpom Jaya 1 Sepakat Tingkatkan Patroli Bersama
Wakapolda Banten Ganti Komando, Kapolresta Tangerang: Soliditas Tak Boleh Kendur!
Kapolresta Tangerang Warning Satlantas: Jangan Lambat Tangani Laka!
Tongkat Komando Polres Sumedang Berganti, AKBP Dr. Reza Ma’ruffi Siap Wujudkan Polri Presisi
Rekan Indonesia Kecam Pernyataan Kepala BGN yang Mengaitkan Konsumsi Telur dengan Bisulan
Polresta Tangerang Buru Tersangka AR Kasus Dugaan Kekerasan Seksual
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:31 WIB

Respon Cepat Polisi! Pelaku Pelecehan Seksual yang Viral di Instagram Berhasil Ditangkap

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:23 WIB

Polresta Tangerang dan Lentera Muda Indonesia Gelorakan Jumat Asri, Ajak Warga Budayakan Hidup Bersih

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:27 WIB

Wakapolda Banten Ganti Komando, Kapolresta Tangerang: Soliditas Tak Boleh Kendur!

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:04 WIB

Kapolresta Tangerang Warning Satlantas: Jangan Lambat Tangani Laka!

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:30 WIB

Tongkat Komando Polres Sumedang Berganti, AKBP Dr. Reza Ma’ruffi Siap Wujudkan Polri Presisi

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights