JAKARTA, Mata Aktual News — Razia yang seharusnya jadi alat penegakan hukum, kini kembali dipertanyakan publik. Bukan karena tujuannya, tapi karena cara pelaksanaannya yang kerap melenceng dari aturan.

Di lapangan, masih ditemukan razia tanpa surat perintah, petugas tanpa identitas jelas, hingga praktik yang terindikasi pungutan liar. Kondisi ini membuat masyarakat resah bahkan tidak sedikit yang merasa dirugikan.
Padahal, aturan sudah tegas. Razia wajib dilengkapi surat perintah tugas (Sprint), dilakukan secara terbuka, dan dijalankan oleh petugas yang beratribut lengkap. Bukan razia “dadakan” tanpa tanda resmi yang justru menimbulkan kecurigaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengendara juga berhak diperlakukan dengan sopan. Penghentian kendaraan harus aman, disertai penjelasan. Pemeriksaan SIM dan STNK pun tidak boleh disertai intimidasi.
Kalau memang ada pelanggaran, silakan ditindak lewat tilang resmi baik manual maupun elektronik (ETLE). Tapi kalau tidak ada pelanggaran, jangan dipersulit. Rakyat berhak melanjutkan perjalanan tanpa hambatan.
Masalahnya, praktik di lapangan sering kali berbeda. Ada yang terkesan “cari-cari kesalahan”, ada pula yang membuat masyarakat bingung karena lokasi razia tidak jelas atau tanpa tanda resmi.
Aktivis publik sekaligus Pemimpin Redaksi Mata Aktual News, Merry Witrayeni Mursal, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele.
“Razia bukan sekadar penindakan. Ini soal kepercayaan. Kalau prosedur dilanggar, yang rusak bukan cuma citra, tapi legitimasi hukum itu sendiri,” tegasnya, Senin (4/5/2026).
Menurutnya, aparat harus kembali pada aturan yang ada. Profesionalitas bukan pilihan, tapi kewajiban. Tanpa itu, razia justru akan dipandang sebagai beban, bukan solusi.
Di sisi lain, masyarakat juga diminta tetap kooperatif. Lengkapi dokumen kendaraan, patuhi aturan, dan jangan terpancing emosi.
Namun satu hal yang pasti: penegakan hukum tidak boleh berjalan sepihak. Rakyat butuh keadilan, bukan ketakutan.
Reporter: Amor
Editor: Redaksi








