Jakarta, Mata Aktual News — Larangan sudah jelas, aturan sudah tegas. Namun praktik penahanan ijazah oleh sekolah masih saja terjadi di sejumlah daerah.
Padahal, melalui berbagai regulasi seperti Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024, pemerintah secara gamblang melarang satuan pendidikan menahan ijazah dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya.
Faktanya di lapangan, masih banyak siswa yang harus menunda masa depan hanya karena ijazah mereka tertahan persoalan administrasi dan finansial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai respons, sejumlah pemerintah daerah meluncurkan program “tebus ijazah”. Solusi ini memang membantu, tapi dinilai hanya tambal sulam.
Aktivis pendidikan Syahrudin Akbar atau yang dikenal sebagai Udin Laler mengingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi menjadi pembenaran atas pelanggaran.
“Program tebus ijazah membantu dalam jangka pendek, tapi jika aturan tidak ditegakkan, ini bisa jadi preseden buruk,” tegasnya, Minggu (3/5/2026).
Menurutnya, ijazah adalah hak mutlak siswa, bukan alat tekan atas persoalan biaya.
“Masalah biaya harus diselesaikan lewat kebijakan yang sistematis, bukan dengan menahan hak dasar peserta didik,” ujarnya.
Ia juga mendesak adanya pengawasan ketat dan sanksi tegas agar pelanggaran tidak terus berulang.
Tanpa langkah konkret, kebijakan hanya akan menjadi formalitas, sementara siswa tetap jadi korban.
Reporter: Amor
Editor: Redaksi








