Diduga “Main Ambil”, Rumah Konsumen Disikat Tanpa Pengadilan, Bank dan Developer Diadukan ke BPSK

- Jurnalis

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mata Aktual News – Nasib pahit dialami Aldino Christian Surya J. Rumah yang ia cicil bertahun-tahun diduga “diambil” begitu saja oleh pihak bank dan developer tanpa putusan pengadilan. Tak terima, Aldino resmi mengadukan kasus ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi DKI Jakarta, Jumat (27/03/2026).

Aldino membeli rumah di perumahan The Wisteria, kawasan Metland, Cakung Timur, Jakarta Timur pada 2021 melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari PT Bank Permata Tbk, yang disebut merupakan rekomendasi developer Keppel Metland Metropolitan Joint Operation (KMMJO).

Ia telah menandatangani PPJB dan membayar uang muka Rp235 juta. Selama hampir tiga tahun, cicilan dibayar lancar sejak akad kredit November 2021 hingga September 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, badai ekonomi membuatnya tersendat. Ia menunggak selama tiga bulan, Oktober hingga Desember 2024. Bukannya dibantu, Aldino justru mengaku “ditinggalkan”.

“Tidak ada solusi, tidak ada negosiasi. Tiba-tiba bank jalankan buy back guarantee,” kata Aldino.
Padahal, uang yang sudah ia setor nyaris Rp730 juta jumlah yang tidak sedikit bagi seorang konsumen.

Masalah kian pelik. Pada April 2025, Aldino menerima surat bahwa hak atas rumahnya telah dialihkan ke developer lewat akta subrogasi. Tak lama, developer langsung membatalkan pembelian secara sepihak.

Lebih mengejutkan lagi, Aldino juga dihujani surat pengosongan rumah tiga kali perintah dan dua kali somasi.
“Saya seperti dipaksa keluar dari rumah sendiri. Ini bukan lagi soal telat bayar, tapi soal keadilan,” tegasnya.

Upaya damai bukan tak dilakukan. Sejak Januari 2025, Aldino bersama kuasa hukumnya sudah tiga kali meminta audiensi dan dua kali melayangkan somasi. Hasilnya? Nihil.

Kuasa hukum Aldino, Oktavianus AM Sitohang, SH., MH., menyebut ada dugaan kuat pelanggaran prosedur dalam kasus ini.

“Eksekusi jaminan itu ada aturannya. Harus lewat lelang, bukan diambil alih sepihak. Developer juga tidak bisa seenaknya membatalkan dan mengosongkan rumah tanpa putusan pengadilan,” tegasnya.

Ia menilai, praktik seperti ini berbahaya dan bisa menjadi preseden buruk bagi perlindungan konsumen di sektor perumahan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak bank maupun developer belum memberikan klarifikasi resmi.
Aldino menegaskan, ia tidak akan tinggal diam. Selain di BPSK, jalur hukum lain siap ditempuh demi mempertahankan haknya.

Kasus ini menjadi tamparan keras: di tengah mimpi memiliki rumah, konsumen bisa saja berhadapan dengan kenyataan pahit kehilangan tempat tinggal tanpa kepastian hukum.

(Syahrudin)

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Outdoor Pro Siapkan Kejutan Berlimpah di Indofest 2026, “Lebaran” Anak Outdoor di Depan Mata
Gus Syaifuddin: Idul Adha 1447 H Momentum Menebar Kepedulian dan Solidaritas Umat
Silaturahmi Akbar RW 010 CBS di Cisarua Perkuat Sinergi dan Harmoni Antar Pengurus
Tolak Audiensi dengan Wakil Kepala BGN, JMI: Copot SS dan DH, Usut Dugaan Laptop Rp24 Juta!
Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya Satukan CCTV, Jakarta Siaga 24 Jam
Syahrudin Akbar Ucapkan Selamat kepada Mardiyanto Jadi Pimpinan Redaksi Detik WIB
Launching Koperasi Merah Putih di Jakarta Barat Dihadiri Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya
KPBI Dorong Hilirisasi dan Penguatan Selat Malaka untuk Perkuat Kedaulatan Ekonomi
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:35 WIB

Outdoor Pro Siapkan Kejutan Berlimpah di Indofest 2026, “Lebaran” Anak Outdoor di Depan Mata

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:57 WIB

Gus Syaifuddin: Idul Adha 1447 H Momentum Menebar Kepedulian dan Solidaritas Umat

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:51 WIB

Silaturahmi Akbar RW 010 CBS di Cisarua Perkuat Sinergi dan Harmoni Antar Pengurus

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:59 WIB

Tolak Audiensi dengan Wakil Kepala BGN, JMI: Copot SS dan DH, Usut Dugaan Laptop Rp24 Juta!

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:17 WIB

Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya Satukan CCTV, Jakarta Siaga 24 Jam

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights