KABAR GEMBIRA: THR dan BHR 2026 Cair H-7 Idul Fitri untuk Buruh, Karyawan Swasta, dan Ojol

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mata Aktual News– Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi buruh dan karyawan swasta wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada Rabu (03/03/2026), mengingatkan seluruh perusahaan swasta agar memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu.

“Perusahaan swasta harus membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran 2026,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menekankan bahwa pembayaran THR tidak boleh dicicil dan harus diberikan secara penuh serta transparan kepada para pekerja.

Senada dengan itu, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran melalui Kementerian Ketenagakerjaan terkait pelaksanaan pembayaran THR tahun 2026.

“Kami menekankan THR wajib dibayar secara penuh, tidak boleh dicicil. Kami meminta THR dibayarkan paling lambat, dan perusahaan diimbau untuk membayarkannya lebih cepat,” ujarnya.
Besaran THR 2026

Adapun ketentuan besaran THR sebagai berikut:

Masa kerja 12 bulan atau lebih: berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah penuh.

Masa kerja kurang dari 12 bulan: diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan tetap berhak mendapatkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran nominal dapat bervariasi tergantung kebijakan dan kemampuan masing-masing perusahaan, namun tidak boleh kurang dari ketentuan minimum yang telah ditetapkan pemerintah.

Reporter: Eko
Editor Ryan Rinaldi

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Garda Prabowo Turun ke Sawah, Bawa Solusi Organik untuk Selamatkan Lahan Pertanian Ciamis
Wamenaker dan Desk Ketenagakerjaan Mabes Polri Tangani Sengketa PHK PT Amos Indah Indonesia
Geruduk Kantor Imigrasi, Aktivis Bongkar Dugaan Permainan KITAS WNA Rusia: “Siapa yang Melindungi Mereka?”
Operasi Parkir Liar Jaktim Memanas, Muncul Dugaan Setoran ke Oknum Petugas
Satpol PP Kecamatan Jatinegara Gelar Operasi Kamis Tertib Trotoar, Tertibkan PKL Hingga Parkir Liar
Pramono Sulap Lahan Tidur Jadi Mesin Uang Jakarta, 7 Investor Langsung Pasang Mata
Kesbangpol Jakbar Gelar Dialog Cinta Seni dan Budaya, Perkuat Persatuan Bangsa
Jalan Bukan Ladang Uang! Pemprov DKI Sapu Bersih Parkir Liar
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:13 WIB

Garda Prabowo Turun ke Sawah, Bawa Solusi Organik untuk Selamatkan Lahan Pertanian Ciamis

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:46 WIB

Wamenaker dan Desk Ketenagakerjaan Mabes Polri Tangani Sengketa PHK PT Amos Indah Indonesia

Senin, 15 Juni 2026 - 22:29 WIB

Geruduk Kantor Imigrasi, Aktivis Bongkar Dugaan Permainan KITAS WNA Rusia: “Siapa yang Melindungi Mereka?”

Senin, 15 Juni 2026 - 22:09 WIB

Operasi Parkir Liar Jaktim Memanas, Muncul Dugaan Setoran ke Oknum Petugas

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:03 WIB

Satpol PP Kecamatan Jatinegara Gelar Operasi Kamis Tertib Trotoar, Tertibkan PKL Hingga Parkir Liar

Berita Terbaru

Kabupaten Bogor

Kebakaran Gegerkan Parungpanjang, Puluhan Rumah Terancam Dilalap Api

Minggu, 21 Jun 2026 - 00:04 WIB

Verified by MonsterInsights