Bogor | Mata Aktual News – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali mencuat di SPBU 3416104 Kota Bogor. Sejumlah warga melaporkan adanya kendaraan roda dua yang diduga melakukan pengisian BBM secara berulang dalam waktu berdekatan pada Sabtu (14/2/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Mata Aktual News, sepeda motor jenis Thunder terlihat beberapa kali keluar-masuk area pengisian BBM di SPBU tersebut. Aktivitas tersebut terekam kamera warga dan dinilai mencurigakan karena mengarah pada dugaan praktik pelangsiran BBM subsidi.
Fenomena ini terjadi di tengah upaya pengawasan ketat yang dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) dengan pemasangan spanduk imbauan di sejumlah SPBU agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski hingga kini kendaraan roda dua belum diwajibkan menggunakan sistem QR Code, pola pengisian berulang dalam waktu singkat dinilai berpotensi melanggar ketentuan distribusi BBM bersubsidi apabila dilakukan untuk tujuan penimbunan atau niaga ilegal.
Sebagai informasi, Pertalite merupakan BBM dalam skema penugasan pemerintah yang pendistribusiannya diatur secara ketat. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, pengelola SPBU 3416104 Kota Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas pengisian berulang tersebut. Aparat penegak hukum setempat juga belum memberikan pernyataan resmi.
Mata Aktual News masih berupaya mengonfirmasi pihak pengelola SPBU, kepolisian, serta instansi terkait guna memastikan fakta di lapangan dan memperoleh klarifikasi berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
Reporter: Rossa/Tim
Editor: Merry







