DEPOK, MataAktualNews — Ketua Pengurus Cabang Persatuan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN) Kota Depok, J. Benny Gerungan, resmi melaporkan seorang individu berinisial HR ke Polres Metro Depok atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/41/I/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Januari 2026. Dugaan tersebut berkaitan dengan unggahan video di platform TikTok yang dinilai memuat narasi tidak sesuai fakta serta merugikan kehormatan pribadi dan profesi pelapor.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu bermula saat pelapor menjalankan aktivitas jurnalistik di Media Center DPD Kota Depok, Jalan Boulevard 6 DC, pada akhir Desember 2025. Dalam kesempatan tersebut, Benny Gerungan disebut menanyakan legalitas penggunaan logo DPRD Kota Depok kepada pihak terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, aktivitas tersebut direkam dan diunggah ke media sosial dengan narasi yang, menurut pelapor, menggiring opini seolah-olah dirinya melakukan keributan. Video tersebut kemudian menyebar luas dan menimbulkan persepsi negatif di ruang publik.
Menanggapi hal itu, Tim Kuasa Hukum dari The Wasesa News menyatakan bahwa langkah hukum ini ditempuh sebagai upaya menjaga kehormatan pribadi serta marwah profesi wartawan. Pihak kuasa hukum menegaskan akan mengawal proses hukum tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, J. Benny Gerungan menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk edukasi hukum kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang berpotensi merugikan pihak lain.
“Media sosial memiliki dampak besar terhadap reputasi seseorang. Karena itu, setiap unggahan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.
Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok dan diproses dengan rujukan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap para pihak terkait.
Reporter: Syahrudin Akbar
Editor: Anandra







