Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Medsos, Ketua PWOIN Depok Laporkan Oknum HR

- Jurnalis

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DEPOK, MataAktualNews — Ketua Pengurus Cabang Persatuan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN) Kota Depok, J. Benny Gerungan, resmi melaporkan seorang individu berinisial HR ke Polres Metro Depok atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/41/I/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Januari 2026. Dugaan tersebut berkaitan dengan unggahan video di platform TikTok yang dinilai memuat narasi tidak sesuai fakta serta merugikan kehormatan pribadi dan profesi pelapor.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu bermula saat pelapor menjalankan aktivitas jurnalistik di Media Center DPD Kota Depok, Jalan Boulevard 6 DC, pada akhir Desember 2025. Dalam kesempatan tersebut, Benny Gerungan disebut menanyakan legalitas penggunaan logo DPRD Kota Depok kepada pihak terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, aktivitas tersebut direkam dan diunggah ke media sosial dengan narasi yang, menurut pelapor, menggiring opini seolah-olah dirinya melakukan keributan. Video tersebut kemudian menyebar luas dan menimbulkan persepsi negatif di ruang publik.

Menanggapi hal itu, Tim Kuasa Hukum dari The Wasesa News menyatakan bahwa langkah hukum ini ditempuh sebagai upaya menjaga kehormatan pribadi serta marwah profesi wartawan. Pihak kuasa hukum menegaskan akan mengawal proses hukum tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, J. Benny Gerungan menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk edukasi hukum kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang berpotensi merugikan pihak lain.

“Media sosial memiliki dampak besar terhadap reputasi seseorang. Karena itu, setiap unggahan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.

Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok dan diproses dengan rujukan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap para pihak terkait.

Reporter: Syahrudin Akbar
Editor: Anandra

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Jual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik, Sebuah Toko di Jakarta Timur Disorot Warga
Anak Perempuan 15 Tahun Diduga Dibawa Kabur, Dua Pria Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi
Polsek Jatiuwung Bongkar Peredaran Tramadol, Tiga Pelaku Diamankan
Pengusaha Material Laporkan Dugaan Penipuan Rp 307 Juta terkait Proyek Kampus UNTARA Jatake ke PolresTangerang Kota
Korban Rugi Rp400 Juta, Polresta Tangerang Bongkar Penipuan Ternak Babi
Polda Banten Bongkar Kasus Pengoplosan Gas di Sepatan, Respons Polsek Dipertanyakan
Lima Pelaku Curanmor Roda Tiga Digulung Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota
Dikejar hingga Daan Mogot, Dua Spesialis Curanmor Cipondoh Dibekuk Polisi
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:26 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Medsos, Ketua PWOIN Depok Laporkan Oknum HR

Kamis, 25 Desember 2025 - 12:05 WIB

Diduga Jual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik, Sebuah Toko di Jakarta Timur Disorot Warga

Jumat, 19 Desember 2025 - 14:35 WIB

Anak Perempuan 15 Tahun Diduga Dibawa Kabur, Dua Pria Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi

Rabu, 17 Desember 2025 - 00:04 WIB

Polsek Jatiuwung Bongkar Peredaran Tramadol, Tiga Pelaku Diamankan

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:50 WIB

Pengusaha Material Laporkan Dugaan Penipuan Rp 307 Juta terkait Proyek Kampus UNTARA Jatake ke PolresTangerang Kota

Berita Terbaru

Pemerintahan

Gedung Baru KONI Diresmikan, Bupati Tangerang Pacu Prestasi Atlet

Sabtu, 10 Jan 2026 - 14:03 WIB

Verified by MonsterInsights