Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Medsos, Ketua PWOIN Depok Laporkan Oknum HR

- Jurnalis

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DEPOK, MataAktualNews — Ketua Pengurus Cabang Persatuan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN) Kota Depok, J. Benny Gerungan, resmi melaporkan seorang individu berinisial HR ke Polres Metro Depok atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/41/I/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Januari 2026. Dugaan tersebut berkaitan dengan unggahan video di platform TikTok yang dinilai memuat narasi tidak sesuai fakta serta merugikan kehormatan pribadi dan profesi pelapor.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu bermula saat pelapor menjalankan aktivitas jurnalistik di Media Center DPD Kota Depok, Jalan Boulevard 6 DC, pada akhir Desember 2025. Dalam kesempatan tersebut, Benny Gerungan disebut menanyakan legalitas penggunaan logo DPRD Kota Depok kepada pihak terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, aktivitas tersebut direkam dan diunggah ke media sosial dengan narasi yang, menurut pelapor, menggiring opini seolah-olah dirinya melakukan keributan. Video tersebut kemudian menyebar luas dan menimbulkan persepsi negatif di ruang publik.

Menanggapi hal itu, Tim Kuasa Hukum dari The Wasesa News menyatakan bahwa langkah hukum ini ditempuh sebagai upaya menjaga kehormatan pribadi serta marwah profesi wartawan. Pihak kuasa hukum menegaskan akan mengawal proses hukum tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, J. Benny Gerungan menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk edukasi hukum kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang berpotensi merugikan pihak lain.

“Media sosial memiliki dampak besar terhadap reputasi seseorang. Karena itu, setiap unggahan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.

Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok dan diproses dengan rujukan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap para pihak terkait.

Reporter: Syahrudin Akbar
Editor: Anandra

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelarian MAF Berakhir di Bogor, Terduga Pembunuh Gilang Dibekuk Tim Gabungan Jatanras dan Resmob
Baru Tiga Bulan Hirup Udara Bebas, Residivis Curanmor Kambuhan Kembali Diciduk Polisi di Tangerang
Bandar Tramadol dan Hexymer Digulung! Pria Asal Aceh Diciduk Polisi di Kampung Bayur
Perampok Bersenpi Bobol Minimarket di Solear, Gasak Hampir Rp30 Juta Saat Karyawan Tak Berdaya
Polisi Gerebek Kontrakan Pelaku Curanmor di Teluknaga, Kunci T hingga Plat Nomor Disita
Curanmor Bersenpi Dibongkar! 4 Pelaku Diringkus, Dua Masih ABG
GPS Jadi Senjata, Maling Motor Tangcity Tak Berkutik Dibekuk Polisi
Grup WhatsApp “Zoopardie” Jadi Sarang Pelecehan Digital, Oknum Guru Diseret Kasus
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:57 WIB

Pelarian MAF Berakhir di Bogor, Terduga Pembunuh Gilang Dibekuk Tim Gabungan Jatanras dan Resmob

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:31 WIB

Baru Tiga Bulan Hirup Udara Bebas, Residivis Curanmor Kambuhan Kembali Diciduk Polisi di Tangerang

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:44 WIB

Bandar Tramadol dan Hexymer Digulung! Pria Asal Aceh Diciduk Polisi di Kampung Bayur

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:27 WIB

Perampok Bersenpi Bobol Minimarket di Solear, Gasak Hampir Rp30 Juta Saat Karyawan Tak Berdaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:50 WIB

Polisi Gerebek Kontrakan Pelaku Curanmor di Teluknaga, Kunci T hingga Plat Nomor Disita

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights