TANGERANG SELATAN, Mata Aktual News Jajaran Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap 13 kasus peredaran narkoba dan obat keras daftar G sepanjang periode Oktober hingga November 2025. Dalam pengungkapan tersebut, 18 orang tersangka berhasil diamankan dari sejumlah lokasi berbeda di wilayah Tangerang Selatan.
Wakapolres Tangsel, Kompol Muhibbur RA, menyampaikan hasil pengungkapan itu dalam konferensi pers yang digelar di Aula Guyub Polres Tangsel, Selasa (25/11/2025). Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasat Resnarkoba AKP Pardiman dan Kasi Humas AKP Agil Sahril.
“Untuk kasus peredaran obat daftar G atau obat keras, kami mengamankan sembilan tersangka dengan lokasi penangkapan di wilayah Curug, Pamulang, Ciputat Timur, dan Setu,” ungkap Kompol Muhibbur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, polisi juga mengungkap kasus narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi, dengan rincian tiga tersangka sabu, lima tersangka ganja, serta satu tersangka ekstasi.
Dari seluruh kasus tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 30.906 butir obat keras, 144,05 gram sabu, 7.978,65 gram ganja, dan 204 butir ekstasi.
Kompol Muhibbur menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tangsel dalam memerangi peredaran narkoba dan penyalahgunaan obat keras yang dinilai semakin mengancam generasi muda.
“Penyalahgunaan narkotika tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga memicu tindak kriminal lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam upaya pencegahan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui layanan pengaduan 110.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Anandra







