Warung Mie Aceh Jadi Lapak Obat Keras, Polisi Sita Ribuan Pil Ilegal di Karawaci

- Jurnalis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Mata Aktual News— Aparat Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota membongkar praktik peredaran obat keras ilegal yang disamarkan sebagai usaha kuliner di wilayah Karawaci, Kota Tangerang. Ribuan butir pil berbahaya jenis Tramadol dan Hexymer disita dari tangan seorang pengedar pada Jumat (24/1/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tak wajar di sebuah Warung Mie Aceh di Kelurahan Cimone. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan pengintaian sebelum akhirnya menggerebek lokasi sekitar pukul 02.00 WIB.

Seorang pria berinisial R tak berkutik saat petugas melakukan penggeledahan. Dari tangan pelaku, polisi menyita 1.300 butir Tramadol, 8.000 butir Hexymer, uang tunai Rp285 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa obat keras yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter itu diedarkan secara bebas dan masif. Praktik ini dinilai sangat berbahaya karena menyasar konsumen usia muda.

Pelaku berikut seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Metro Tangerang Kota. Penyidik kini memburu jaringan pemasok untuk mengungkap mata rantai peredaran obat keras ilegal yang kian meresahkan.

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rihold S menegaskan, pihaknya tidak akan kompromi terhadap pelaku kejahatan obat-obatan.

“Peredaran obat keras ilegal ini merusak kesehatan dan masa depan generasi muda. Kami akan tindak tegas,” katanya.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari turut mengapresiasi peran masyarakat yang berani melapor.

“Informasi dari warga sangat membantu. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor melalui layanan 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran obat keras ilegal masih marak dan membutuhkan pengawasan ketat serta peran aktif masyarakat.

Reporter Dian Pramudja
Editor Akmal Aoulia

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Dugaan Kekerasan Anak di Sepatan Timur, Polisi Periksa Saksi dan Dalami Motif
Kapolri Pimpin Sertijab, Lima Jabatan Strategis Polri Berganti
Polsek Batuceper Santuni 30 Anak Yatim, Kapolsek: Silaturahmi untuk Jaga Kondusivitas
Cegah Pelajar Ikut Aksi Massa, Polres Metro Tangerang Kota Perkuat Program Bapak Asuh
Polisi Bawa Tumpeng, Serbu Markas TNI di Tangerang
Viral di Medsos, Polisi Tangkap Joki Aksi Kejahatan Jalanan yang Rampas Motor Pelajar di Karawaci
Suyudi Ario Seto Resmi Jadi Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
Dua SMP di Tigaraksa Disambangi Polisi, Siswa Dibidik Masuk SMA Kemala Taruna Bhayangkara
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Viral Dugaan Kekerasan Anak di Sepatan Timur, Polisi Periksa Saksi dan Dalami Motif

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab, Lima Jabatan Strategis Polri Berganti

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:26 WIB

Polsek Batuceper Santuni 30 Anak Yatim, Kapolsek: Silaturahmi untuk Jaga Kondusivitas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Cegah Pelajar Ikut Aksi Massa, Polres Metro Tangerang Kota Perkuat Program Bapak Asuh

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Polisi Bawa Tumpeng, Serbu Markas TNI di Tangerang

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights