Tindakan Cepat Polsek Sepatan Berhasil Meringkus Pemasok Obat di Kecamatan Sepatan

- Jurnalis

Jumat, 10 Oktober 2025 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | Mata Aktual News – Setelah berhasil menangkap tersangka Ikhwanda (26) di area pemakaman Kepuh Kedaung Barat,langkah cepat tim dari Polsek Sepatan yang di pimpin langsung oleh kapolsek AKP Fahyani SH bergerak cepat melakukan pengembangan kasus hingga berhasil meringkus pemasok obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Sepatan.

Pengembangan dilakukan ke sebuah alamat di Cluster Pondok Jaya Blok E1 Nomor 16 RT 002 RW 008, Desa Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Di lokasi ini, petugas berhasil mengamankan pelaku bernama Mulayadi alias Adi bin M. Adam (35) beserta barang bukti obat daftar G dan uang hasil penjualan.

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam sebuah mobil Honda Brio Satya bernomor polisi F 1779 FND warna abu-abu metalik yang terparkir di samping rumah pelaku. Penemuan ini menjadi bukti kuat keterlibatan Mulayadi dalam jaringan peredaran obat terlarang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam jumlah besar dan beragam jenisnya, meliputi:

  • Obat jenis Tramadol sebanyak 3.000 butir
  • Obat jenis Eximer sebanyak 1.690 butir
  • 1 buah ponsel merek Vivo warna coklat
  • Uang hasil penjualan pecahan 1.000 rupiah sejumlah Rp100.000
  • Uang hasil penjualan pecahan 500 rupiah sejumlah Rp220.000
  • Uang kertas hasil penjualan sejumlah Rp62.000
  • 1 unit mobil Honda Brio Satya Nopol F 1779 FND warna abu-abu metalik

Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Sepatan guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Kapolsek Sepatan, AKP Fahyani, memimpin langsung pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan bandar peredaran obat daftar G yang beroperasi di wilayah Sepatan.

“Penyelidikan akan terus kami kembangkan guna mengungkap bandar-bandar peredaran obat daftar G di wilayah Sepatan,” tegas AKP Fahyani SH. Dengan penangkapan ini, Polsek Sepatan menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

Penulis Dian Pramudja

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Bitung Tancap Gas, Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar Terus Dikulik
98 Paket Sabu Digagalkan di Manado, Kapolresta: Narkoba Musuh Bersama
Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar di Bitung Masih Berjalan, Polres Dalami Kerugian Riil Korban
Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Medsos, Ketua PWOIN Depok Laporkan Oknum HR
Diduga Jual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik, Sebuah Toko di Jakarta Timur Disorot Warga
Anak Perempuan 15 Tahun Diduga Dibawa Kabur, Dua Pria Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi
Polsek Jatiuwung Bongkar Peredaran Tramadol, Tiga Pelaku Diamankan
Pengusaha Material Laporkan Dugaan Penipuan Rp 307 Juta terkait Proyek Kampus UNTARA Jatake ke PolresTangerang Kota
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:30 WIB

Polres Bitung Tancap Gas, Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar Terus Dikulik

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:40 WIB

98 Paket Sabu Digagalkan di Manado, Kapolresta: Narkoba Musuh Bersama

Selasa, 20 Januari 2026 - 00:53 WIB

Kasus Dugaan Penipuan Rp1,6 Miliar di Bitung Masih Berjalan, Polres Dalami Kerugian Riil Korban

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:26 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Medsos, Ketua PWOIN Depok Laporkan Oknum HR

Kamis, 25 Desember 2025 - 12:05 WIB

Diduga Jual Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik, Sebuah Toko di Jakarta Timur Disorot Warga

Berita Terbaru

P0LRI

Gasak Motor 16 Kali, Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 6 Feb 2026 - 20:25 WIB

Verified by MonsterInsights