Jakarta, Mata Aktual News– Naval Medical Research Unit-2 (NAMRU-2) milik Angkatan Laut Amerika Serikat resmi ditutup pemerintah Indonesia pada Oktober 2009 setelah beroperasi di Jakarta sejak 1970-an.
Laboratorium tersebut secara resmi disebut menjalankan penelitian penyakit menular. Namun, sejak awal keberadaannya, status hukum NAMRU-2 menuai sorotan karena hanya berlandaskan nota kesepahaman sementara dengan pemerintah Indonesia.
Menteri Kesehatan kala itu, Siti Fadilah Supari, menegaskan bahwa keberadaan NAMRU-2 berpotensi mengganggu kedaulatan Indonesia. Ia memutuskan untuk tidak memperpanjang nota kesepahaman kerja sama dengan pemerintah Amerika Serikat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penolakan terhadap laboratorium asing ini juga datang dari kelompok masyarakat sipil. Ketua Relawan Kesehatan se-Jabodetabek, Agung Nugroho, sejak 2007 aktif menyuarakan penutupan NAMRU-2 melalui aksi massa maupun diskusi publik. “Indonesia tidak boleh dijadikan kelinci percobaan,” ujarnya saat itu.
Gerakan penolakan semakin menguat ketika wabah flu babi merebak pada 2009. Sejumlah aksi berlangsung di berbagai lokasi, termasuk di depan gedung DPR RI. Tekanan publik pun turut memengaruhi keputusan pemerintah menutup NAMRU-2.
Meski sudah ditutup, isu serupa sempat kembali mencuat pada 2018. Agung Nugroho bersama sejumlah lembaga kembali menyampaikan pandangan agar laboratorium asing dengan pola kerja serupa tidak lagi dibuka di Indonesia.
Lebih dari satu dekade setelah penutupan NAMRU-2, perdebatan mengenai kedaulatan kesehatan masih terus muncul dalam berbagai forum. Pemerintah maupun kalangan masyarakat sipil menekankan pentingnya riset kesehatan dilakukan secara mandiri untuk kepentingan nasional.







